Powered By Blogger

Senin, 14 Januari 2013

CARA MENDAPATKAN ISBN


Cara mudah Mendapatkan ISBN
ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number, berfungsi sebagai pemberi identifikasi UNIK terhadap SATU judul buku yang diterbitkan. ISBN tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan.
Selama ini banyak orang yang salah persepsi terhadap ISBN. Mereka mengira bahwa pemberian nomor ISBN terhadap judul buku tertentu menandakan bahwa buku tersebut telah MENDAPAT IZIN untuk diterbitkan. Ini adalah anggapan yang kurang pas, sebab TIDAK ADA satu aturan yang mengharuskan adanya izin untuk menerbitkan buku dan media cetak (koran, majalah, tabloid). Jadi bila Anda ingin menerbitkan buku, koran, majalah, tabloid, newsletter, bulletin, dan sebagainya, ya silahkan langsung terbitkan saja. Tak perlu mengurus izin apapun!

“Apa fungsi ISBN itu?”
Secara umum, fungsi ISBN adalah untuk memberikan identitas yang unik terhadap satu judul buku tertentu. Kita bisa menganalogikan ISBN seperti sidik jari yang berbeda antara satu manusia dengan manusia lainnya. Kita bisa berkata, “ISBN adalah sidik jari buku.”
Karena fungsinya untuk memberikan identitas yang unik, maka hal ini bisa bermanfaat untuk banyak hal. Misalnya dalam proses pendistribusian buku, proses penjualan buku di kasir, proses pengklasifikasian rak buku, dan sebagainya. Intinya, fungsi ISBN ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administrasi dan BUKAN perizinan.
Satu hal lagi: Bila sebuah buku sudah mendapat nomor ISBN, maka datanya akan tercatat di arsip nasional selama 50 tahun.
Jadi, sebenarnya TAK ADA ATURAN yang mensyaratkan setiap buku harus punya ISBN. Anda bebas untuk menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Terserah Anda! Tapi karena ISBN itu banyak manfaatnya, terlebih karena mengurusnya sangat gampang, ya tentu tak ada salahnya bila kita semua mengurus ISBN untuk buku-buku kita, bukan?

Cara mudah mengurus ISBN :
Yang harus Anda lakukan hanyalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat permohonan ISBN.
2. Fotokopi halaman judul buku.
3. Fotokopi halaman hak cipta
4. Daftar isi.
5. Pendahuluan dan/atau kata pengantar.
Tentu saja, Anda harus sudah punya nama penerbit.

“Apakah untuk mengurus ISBN itu, penerbit saya harus sudah punya badan hukum?”
Tidak harus! Perorangan pun bisa. Yang penting ada nama penerbitnya!

Setelah semua berkasnya lengkap, silahkan diantar ke Gedung Perpustakaan Nasional RI (lantai 2), Jalan Salemba Raya 28-A, Jakarta. Telp: 021-3101411 psw 43.

“Berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya?”
Bila tak ada antrian, proses pengurusan ISBN (sejak Anda datang hingga si petugas memberikan nomor ISBN kepada Anda) hanya sekitar 10 menit! Sangat gampang dan cepat, si petugas tak akan mempersulit Anda.

Bila buku yang Anda ajukan adalah buku terbitan pertama dari “penerbit” Anda, maka Anda biasanya diminta untuk mengisi formulir keanggotaan ISBN. Ini adalah formulir biasa, dan tidak ada charge biaya apapun!

“Bagaimana cara mengurus ISBN bila berada di luar Jakarta?”
Dan bagi teman-teman di luar Jakarta bisa mengirim berkas-berkas di atas lewat faks.
Lalu berkas-berkasnya di-fax ke nomor 021-3927919 atau 021-70902017.

Anda bisa berkunjung dahulu ke website Perpustakaan Nasional RI di www.pnri.go.id.

Badan Nasional ISBN
 Tim ISBN/KDT
 Pusat Layanan Informasi, Lt. IV-D
 Jl. Salemba Raya 28A, PO Box 3624, Jakarta 10002
 Telp. (021) 3154863-4, 3154870 (ext. 234, 247)
 Fax. (021) 3103554
 e-mail: info@pnri.go.id, pusnas@rad.net.id
 atau Telp./Fax. di (021) 3927919

 Badan Internasional ISBN (Jerman)
 International Standard Book Number Agency
 Staatsbibliothek Preussicher Kulturbeitz
 D-1000 Berlin 30
 Postdamer Strasse 33
 Postfach 1407
 Telex. 183160
 Telp. (030) 2661 ext. 2338, 249

bila teman-teman punya kesulitan bisa menghubungi nomor telepon : (021) 68293700; (021) 92920979. Berdasarkan pengalaman saya, pegawai Perpusnas ramah dan seneng menjawab pertanyaan yang diajukakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.