Cara mudah Mendapatkan ISBN
ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number, berfungsi
sebagai pemberi identifikasi UNIK terhadap SATU judul buku yang diterbitkan. ISBN
tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan.
Selama ini banyak orang yang salah persepsi terhadap ISBN. Mereka
mengira bahwa pemberian nomor ISBN terhadap judul buku tertentu menandakan
bahwa buku tersebut telah MENDAPAT IZIN untuk diterbitkan. Ini adalah anggapan
yang kurang pas, sebab TIDAK ADA satu aturan yang mengharuskan adanya izin
untuk menerbitkan buku dan media cetak (koran, majalah, tabloid). Jadi bila Anda ingin menerbitkan buku,
koran, majalah, tabloid, newsletter, bulletin, dan sebagainya, ya silahkan
langsung terbitkan saja. Tak perlu mengurus izin apapun!
“Apa fungsi ISBN itu?”
Secara umum, fungsi ISBN adalah untuk memberikan identitas yang unik
terhadap satu judul buku tertentu. Kita bisa menganalogikan ISBN seperti sidik
jari yang berbeda antara satu manusia dengan manusia lainnya. Kita bisa
berkata, “ISBN adalah sidik jari buku.”
Karena fungsinya untuk memberikan identitas yang unik, maka hal ini bisa
bermanfaat untuk banyak hal. Misalnya dalam proses pendistribusian buku, proses
penjualan buku di kasir, proses pengklasifikasian rak buku, dan sebagainya. Intinya,
fungsi ISBN ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administrasi dan BUKAN
perizinan.
Satu hal lagi: Bila sebuah buku sudah mendapat nomor ISBN, maka datanya
akan tercatat di arsip nasional selama 50 tahun.
Jadi, sebenarnya TAK ADA ATURAN yang mensyaratkan setiap buku harus punya
ISBN. Anda bebas untuk menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Terserah Anda!
Tapi karena ISBN itu banyak manfaatnya, terlebih karena mengurusnya sangat
gampang, ya tentu tak ada salahnya bila kita semua mengurus ISBN untuk buku-buku
kita, bukan?
Cara mudah mengurus ISBN :
Yang harus Anda lakukan hanyalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat permohonan ISBN.
2. Fotokopi halaman judul buku.
3. Fotokopi halaman hak cipta
4. Daftar isi.
5. Pendahuluan dan/atau kata pengantar.
Tentu saja, Anda harus sudah punya nama penerbit.
“Apakah untuk mengurus ISBN itu,
penerbit saya harus sudah punya badan hukum?”
Tidak harus! Perorangan pun bisa. Yang penting ada nama penerbitnya!
Setelah semua
berkasnya lengkap, silahkan diantar ke Gedung Perpustakaan Nasional RI (lantai
2), Jalan Salemba Raya 28-A, Jakarta. Telp: 021-3101411 psw 43.
“Berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya?”
Bila tak ada antrian, proses pengurusan ISBN (sejak Anda datang hingga si
petugas memberikan nomor ISBN kepada Anda) hanya sekitar 10 menit! Sangat
gampang dan cepat, si petugas tak akan mempersulit Anda.
Bila buku yang Anda ajukan adalah buku terbitan pertama dari “penerbit”
Anda, maka Anda biasanya diminta untuk mengisi formulir keanggotaan ISBN. Ini
adalah formulir biasa, dan tidak ada charge biaya apapun!
“Bagaimana cara
mengurus ISBN bila berada di luar Jakarta?”
Dan bagi
teman-teman di luar Jakarta bisa mengirim berkas-berkas di atas lewat faks.
Lalu berkas-berkasnya di-fax ke nomor
021-3927919 atau 021-70902017.
Anda bisa berkunjung dahulu ke
website Perpustakaan Nasional
RI di www.pnri.go.id.
Badan Nasional ISBN
Tim ISBN/KDT
Pusat Layanan Informasi, Lt. IV-D
Jl. Salemba Raya 28A, PO Box 3624 , Jakarta 10002
Telp. (021) 3154863-4, 3154870 (ext. 234, 247)
Fax. (021) 3103554
e-mail: info@pnri.go.id, pusnas@rad.net.id
atau Telp./Fax. di (021) 3927919
Badan Internasional ISBN (Jerman)
International Standard Book Number Agency
Staatsbibliothek Preussicher Kulturbeitz
D-1000 Berlin
30
Postdamer Strasse 33
Postfach 1407
Telex. 183160
Telp. (030) 2661 ext. 2338, 249
bila teman-teman
punya kesulitan bisa menghubungi nomor telepon : (021) 68293700; (021)
92920979. Berdasarkan pengalaman saya, pegawai Perpusnas ramah dan seneng
menjawab pertanyaan yang diajukakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.