Powered By Blogger

Selasa, 29 Januari 2013


Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.

Penggolongan surat kuasa:
Surat kuasa formal
·    cirinya: bermaterai (6000)
·    contoh: surat kuasa tanah, surat kuasa suatu usaha dll
Surat kuasa non formal
·    tidak perlu memakai materai
·    contoh: surat warisan, surat wasiat

Macam-macam surat kuasa:
Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
Surat kuasa mencairkan uang
Surat kuasa penjualan
Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
Surat kuasa pengambilan keputusan politik

Ciri-ciri surat kuasa:
·    Surat berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
·    Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit

Bagian-bagian surat kuasa:
·    Kepala surat
·    Nomor surat
·    Pemberi kuasa
·    Identitas pemberi kuasa
·    Penerima kuasa
·    Identitas penerima kuasa
·    Hal yang dikuasakan
·    Waktu pemberian kuasa
·    Tanda tangan penerima dan pemberi kuasa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.