Persyaratan SERDOS
1.
Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya
S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
2.
Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK
di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap
yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah
mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas
(pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
4. Memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi
dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap
semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas
tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi
diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
6. Dosen yang belum memiliki kualifikasi
akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai
usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau
mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki
kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.