PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini
masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah
seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya
sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi
pengacara dilakukan oleh Advokat.
"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI
sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan
JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2). Mengenai kapan pengambilalihan itu
akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun
berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa
sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.
Untuk mengambil alih itu
menurutnya perlu dilakukan revisi UU Guru dan Dosen. "Kami belum akan mengusulkan revisi saat ini.
Kalau Kementrian Pendidikan sudah berpihak pada guru baru diusulkan
revisi," kata Sulistyo. Dia menilai LPTK sebagai lembaga yang melahirkan
guru masih harus dibenahi. Sebab, menghasilkan guru itu bukan perkara mudah dan
harus benar-benar serius. "Di sisi lain PGRI juga melakukan pembenahan,
karena bagaimana nanti melakukan sertifikasi kalau PGRI sendiri tidak
siap," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.