Syarat Mendirikan
SMK
Pemerintah memberi peluang bagi masyarakat atau pihak swasta untuk
mendirikan sekolah menengah kejuruan (SMK). Khusus di tingkat SMK, Direktur
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid
Muhammad mengatakan, swasta digandeng dalam rangka pengguliran program Pendidikan Menengah Universal (PMU). Syaratnya,
pendirian dan pelaksanaan pembelajarannya harus sesuai dengan standar pelayanan
minimal (SPM).
"Membangun sekolah itu tanggungjawab negara, tapi kalau swasta mau
ikut mendirikan boleh saja. Syaratnya harus sesuai SPM," kata Hamid saat
ditemui Kompas.com, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Hamid menjelaskan, proporsi jumlah sekolah di pendidikan menengah cukup
variatif. Jumlah SMA sebanyak 60 persen, lebih besar dari jumlah SMK yang hanya
40 persen. Mengenai proporsi siswanya, jumlah siswa di SMK swasta jauh lebih
banyak, yakni sekitar 63 persen dibandingkan jumlah siswa di SMK negeri yang
hanya 37 persen. "Partisipasi
masyarakat tentunya akan membantu, walau mendirikan sekolah itu harus sabar,
orientasinya bukan keuntungan karena untuk mencapai break even point cukup
memakan waktu," pungkasnya.
Selain memperlebar akses ke pendidikan menengah, pemerintah mendorong
lulusan tingkat SMP untuk melanjutkan ke SMK. Dorongan ini bertujuan untuk
mencetak sumber daya manusia yang siap kerja seiring dengan upaya mengurangi
jumlah pengangguran di usia produktif dan menekan angka kemiskinan. Ke depan,
proporsi jumlah SMK akan lebih banyak dibandingkan SMA, yakni sekitar 60 persen
untuk SMK dan 40 persen untuk SMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.