Powered By Blogger

Selasa, 12 Februari 2013


Syarat Mendirikan SMK

Pemerintah memberi peluang bagi masyarakat atau pihak swasta untuk mendirikan sekolah menengah kejuruan (SMK). Khusus di tingkat SMK, Direktur Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan, swasta digandeng dalam rangka pengguliran  program Pendidikan Menengah Universal (PMU). Syaratnya, pendirian dan pelaksanaan pembelajarannya harus sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
"Membangun sekolah itu tanggungjawab negara, tapi kalau swasta mau ikut mendirikan boleh saja. Syaratnya harus sesuai SPM," kata Hamid saat ditemui Kompas.com, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Hamid menjelaskan, proporsi jumlah sekolah di pendidikan menengah cukup variatif. Jumlah SMA sebanyak 60 persen, lebih besar dari jumlah SMK yang hanya 40 persen. Mengenai proporsi siswanya, jumlah siswa di SMK swasta jauh lebih banyak, yakni sekitar 63 persen dibandingkan jumlah siswa di SMK negeri yang hanya 37 persen.  "Partisipasi masyarakat tentunya akan membantu, walau mendirikan sekolah itu harus sabar, orientasinya bukan keuntungan karena untuk mencapai break even point cukup memakan waktu," pungkasnya.
Selain memperlebar akses ke pendidikan menengah, pemerintah mendorong lulusan tingkat SMP untuk melanjutkan ke SMK. Dorongan ini bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang siap kerja seiring dengan upaya mengurangi jumlah pengangguran di usia produktif dan menekan angka kemiskinan. Ke depan, proporsi jumlah SMK akan lebih banyak dibandingkan SMA, yakni sekitar 60 persen untuk SMK dan 40 persen untuk SMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.