Tidak Semua Penelitian Bisa Dipatenkan
Kreativitas sangat mahal harganya. Oleh karena itu setiap hasil kreasi
harus dilindungi hak paten maupun hak cipta. Namun, ternyata tidak semua
penelitian dapat memiliki hak paten. Demikian
disampaikan salah seorang narasumber dalam acara workshop Desain Penelitian
Strategis Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Robinson Sinaga di (UMY).
Dia menyebut, tidak semua penelitian bisa mendapatkan hak paten, banyak
persyaratan yang harus dipenuhi agar kekayaan intelektual seseorang bisa
dilindungi dan dimanfaatkan banyak orang.
Robinson memaparkan, penelitian yang ingin dipatenkan harus memenuhi
tiga syarat, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan
dalam industri.
“Maksud baru di sini adalah penelitian itu belum dipublikasikan di jurnal
atau di media apa pun. Kalau penelitian itu sudah dipublikasikan kemudian
didaftarkan untuk mendapat hak paten, maka hal itu tidak akan bisa karena bukan
menjadi sesuatu yang baru lagi. Jadi, daftarkan dulu, baru setelah itu bisa
dipublikasikan,”.
Peneliti terlebih dulu harus memahami pengertian paten dan mengetahui arah
penelitian yang akan dibuat. “Kita harus mengerti paten itu sendiri apa?
Mengetahui arah riset yang kita buat, apakah menuju ke HKI atau tidak? Dan apakah
penelitian tersebut akan menjadi hak paten atau tidak,” jelasnya.
Robinson yang juga merupakan pemeriksa paten itu menerangkan, paten itu
sama dengan invensi, yakni solusi atas masalah yang bersifat teknis. “Paten itu
adalah hak untuk melarang. Hak untuk menghentikan siapa saja dari kegiatan yang
terkait dengan invensi yang dilindungi. Jadi, sebenarnya paten itu untuk
melindungi barang yang bisa ditiru oleh orang lain,”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.