Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013


Tidak Semua Penelitian Bisa Dipatenkan

Kreativitas sangat mahal harganya. Oleh karena itu setiap hasil kreasi harus dilindungi hak paten maupun hak cipta. Namun, ternyata tidak semua penelitian dapat memiliki hak paten.  Demikian disampaikan salah seorang narasumber dalam acara workshop Desain Penelitian Strategis Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Robinson Sinaga di (UMY). Dia menyebut, tidak semua penelitian bisa mendapatkan hak paten, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar kekayaan intelektual seseorang bisa dilindungi dan dimanfaatkan banyak orang.  Robinson memaparkan, penelitian yang ingin dipatenkan harus memenuhi tiga syarat, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
“Maksud baru di sini adalah penelitian itu belum dipublikasikan di jurnal atau di media apa pun. Kalau penelitian itu sudah dipublikasikan kemudian didaftarkan untuk mendapat hak paten, maka hal itu tidak akan bisa karena bukan menjadi sesuatu yang baru lagi. Jadi, daftarkan dulu, baru setelah itu bisa dipublikasikan,”.
Peneliti terlebih dulu harus memahami pengertian paten dan mengetahui arah penelitian yang akan dibuat. “Kita harus mengerti paten itu sendiri apa? Mengetahui arah riset yang kita buat, apakah menuju ke HKI atau tidak? Dan apakah penelitian tersebut akan menjadi hak paten atau tidak,” jelasnya.
Robinson yang juga merupakan pemeriksa paten itu menerangkan, paten itu sama dengan invensi, yakni solusi atas masalah yang bersifat teknis. “Paten itu adalah hak untuk melarang. Hak untuk menghentikan siapa saja dari kegiatan yang terkait dengan invensi yang dilindungi. Jadi, sebenarnya paten itu untuk melindungi barang yang bisa ditiru oleh orang lain,”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.