Uang Kuliah Tunggal Mulai Diterapkan
Tahun Ini
Salah satu topik utama yang
menjadi pembahasan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013
adalah pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam penerapan UU tersebut, salah satu konsekuensi yang datang adalah
pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dirjen Dikti Djoko Santoso menyebutkan, pemberlakuan UKT akan dimulai pada
tahun akademik mendatang. Oleh karena itu, saat ini Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) memiliki waktu untuk menyiapkan diri dengan menetapkan jumlah UKT
tersebut. "Semua perguruan tinggi
(PT) harus mulai melaksanakan pada semester satu tahun akademik 2013/2014.
Sekarang masih persiapan, jadi PT tidak perlu dikejar-kejar,".
Dalam penerapan UKT, Dikti tengah menyiapkan Unit Cost atau standar biaya
kuliah bagi masing-masing PT. Standar tersebut dapat menjadi panduan bagi PT
dalam menentukan UKT bagi para mahasiswa mereka. "Kami menyiapkan unit cost, yakni
standar biaya untuk masing-masing PT dan ada tarif. Tarif ini seperti Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang besarannya di bawah standar biaya kuliah karena
dibayar pemerintah lewat Bantuan Operasional (BO) PTN," jelasnya. Sehingga, dengan adanya BOPTN mahasiswa PTN
tidak perlu lagi membayar uang pangkal. Para
mahasiswa baru cukup membayar uang SPP saja tanpa ada biaya lainnya.
Djoko mengaku, berbagai PTN masih
dalam proses menyiapkan diri untuk menentukan besaran UKT tersebut. Namun, beberapa PTN sudah melaporkan
besaran UKT di kampus mereka. "Beberapa PT, di antaranya Institut
Teknologi Bandung (ITB) sudah menetapkan UKT,".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.