Sebagai upaya meningkatkan
kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar
Negeri (BPP-LN) Tahun 2014. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap
pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
serta tenaga kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Kantor
Pusat Ditjen Pendidikan Tinggi.
Senin, 24 Februari 2014
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri Ditjen Pendidikan Tinggi Tahun 2014
Persyaratan penerima Djarum Beasiswa Plus Tahun 2013/2014
UMUM :
Sedang menempuh Tingkat Pendidikan Strata 1 (S1) pada semester IV dari
semua disiplin ilmu.
IPK minimum 3.00 pada semester III.
Dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 hingga akhir semester IV.
Aktif mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar Kampus.
Tidak sedang menerima beasiswa
dari pihak lain
Mengisi Form Pendaftaran secara
online di website ini
Fotocopy Kartu Hasil Studi
semester III.
Fotocopy sertifikat kegiatan organisasi/surat keterangan aktif
berorganisasi.
Surat keterangan dari Kampus tidak sedang menerima beasiswa dari pihak
lain.
Satu lembar foto ukuran 4 x 6 cm
berwarna memakai jas almamater.
PENDAFTARAN : 7 April - 31 Mei 2013
Daftar Perguruan Tinggi Program
Djarum Beasiswa Plus
TES SELEKSI : 1 Juni - 20
Agustus 2013
Tes Potensi Akademik (TPA) dan Wawancara.
VERIFIKASI : 21 Agustus - 30
Agustus 2013
Memastikan kandidat yang lolos tes seleksi dapat mempertahankan IPK minimum
3.00 pada akhir semester IV.
PENGUMUMAN : 31 Agustus 2013
Dapat dilihat di website ini dan juga tersedia di Bagian Kemahasiswaan
Kampus.
MASA AKTIF : 1 September 2013 - 31 Agustus 2014
http://djarumbeasiswaplus.org
SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
DIKTI mencanangkan pelaksanaan
Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan
tinggi di Indonesia
sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan
dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan
Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.
Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional
(NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan
mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian,
pengabdian masyarakat, dll.
Portal SIPKD :
http://sipkd.dikti.go.id
Sudah Kantongi Sertifikasi Dosen, Jaminan Terima Tunjangan Profesi
Kemdikbud — Untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang dosen terlebih
dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) menjamin kelancaran tunjangan profesi bagi dosen yang telah
memiliki sertifikasi, baik dosen yang berstatus pegawai negeri, maupun swasta.
“Tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan,” ujar
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
Supriadi Rustad, di kantornya, (22/1/2014).
Proses pendaftaran sertifikasi dosen, ujar Supriadi, tidak sulit. “Jadi
seperti daftar haji. Nomor urutnya nasional,” jelasnya.
Supriadi mengakui, masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen
biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos/tidaknya seorang dosen
berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen.
“Kuota tahun 2013 itu 15.000 orang. Tetapi yang lolos sertifikasi dosen
hanya 9 ribuan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk dosen yang berstatus pegawai negeri, harus memiliki
kualifikasi pendidikan S2. Selain itu harus sudah memiliki jabatan fungsional,
misalnya sebagai asisten ahli, minimal dua tahun. Dosen PNS yang sedang dalam
tugas belajar juga tidak bisa lolos sertifikasi dosen, kecuali telah
menyelesaikan tugas belajarnya. Saat ini sekitar 70.000 dosen PNS yang
terdaftar belum memiliki jabatan fungsional sehingga tidak bisa disertifikasi.
Sedangkan untuk dosen non-PNS,
umumnya terhambat dalam inpassing.
“Inpassing itu misalnya kalo
dalam aturan pegawai negeri itu ada golongan IIIa atau IIIb. Kalau dosen di
swasta harus ada inpassing atau pengakuan yang setara dengan golongan IIIa atau
IIIb. Yang mengeluarkan Kopertisnya,” tutur Supriadi.
Namun ia mengatakan, banyak PTS
yang sulit memberikan akses inpassing untuk dosennya karena harus menanggung
konsekuensi dengan membayar gaji dosen yang bersangkutan sesuai hasil
inpassingnya, yaitu sesuai dengan peraturan kepangkatan pegawai negeri sipil.
“Alotnya di situ. Banyak yang belum inpassing.
Artinya belum diakui perguruan tinggi sebagai dosen dengan golongan atau
kepangkatan tertentu,” jelas Supriadi.
Untuk tahun 2014 ini, Kemdikbud
memiliki nominasi nama dosen sebanyak 26.000 orang untuk disertifikasi. Namun
dari jumlah tersebut, Supriadi memperkirakan, hanya sekitar 10.000 dosen yang
lolos sertifikasi berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. (Desliana
Maulipaksi)
kopertis12.or.id
Persyaratan Usulan Data Dosen
A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui
pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN .
Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
1. Warga Negara Indonesia
sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen
persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi
yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen
tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan
Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175,
IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik
(TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan
oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai
tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga
Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik
dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara,
Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT
untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN
AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan
photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan
kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK
Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor :
108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan
Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4),
Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI
atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai
Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang
dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal
S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK
penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen
Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan
dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master,
maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama, maka bukti yang
dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN :
SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi
yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT
(extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat
rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP
Sumber :
http://forlap.dikti.go.id
Maret 2014 Publikasi PTS Legal dan Tidak Bermasalah Secara Nasional
Dikti dan Seluruh Kopertis akan
Publikasi PTS Legal dan Tidak Bermasalah Secara Serentak pada Tanggal 17 Maret
2014 di Media Massa Lokal dan Nasional, adapun Prioritas PTS/Prodi yang akan
dipublikasi antara lain:
1 ) Memiliki Akte Pendirian Yayasan yang sudah mendapat pengesahan
Kementerian Hukum dan Ham;
2 ) Memiliki Ijin Pendirian dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
3 ) Tidak menyelenggarakan program kelas jauh/di luar domisili tanpa
ijin Mendikbud;
4 ) Menyelesaikan Pelaporan PDPT sampai 2012/2;
5 ) Akreditasi BAN-PT masih berlaku atau telah mengajukan akreditasi 6
bulan sebelum akreditasi Prodi ybs jatuh tempo atau sudah diajukan sebelum
tanggal 1 September 2013 bagi Prodi yang belum pernah akreditasi;
6) Tidak ada konflik baik internal maupun eksternal.
dsb yang ditambah oleh koperis masih-masing
www.kopertis12.or.id
Informasi Tes TKDA dan TOEP untuk Ajuan NIDN baru
Ajuan NIDN baru untuk Dosen Tetap non PNS pada PTN dan Dosen tetap pada
Yayasan diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of
English Proficiency (TOEP) , ketentuan ini ditetapkan dalam Edaran Direktur
Diktendik no. 2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penataan sistem
pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, maka setiap pengajuan NIDN
bagi dosen tetap Non-PNS pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada
perguruan tinggi swasta diwajibkan untuk melengkapi/mengupload dokumen hasil
tes kemampuan dasar akademik (TKDAiTPA) serta tes kemampuan bahasa Inggris dari
lembaga layanan tes yang kredibel, seperli PLTI, ETS, IIEF, British Council,
dll
Sebagai informasi dan dapat
dijadikan salah satu alternatif, kedua tes tersebut juga diselenggarakan oleh
Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang saat ini diakui oleh Ditjen Pendidikan
Tinggi. Informasi selengkapnya dapat
diakses melalui htlp://plti.or.id.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Batas Waktu Pengisian SIPKD Diperpanjang Sampai 28 Februari 2014
Yang terhormat Bapak/Ibu dosen peserta SIPKD, Sehubungan
dengan perbaikan server dan proses pengisian SIPKD, maka Direktur Pendidik dan
Tenaga Kependidikan mengumumkan bahwa pengisian SIPKD diperpanjang sampai
dengan 28 Februari 2014. Terimakasih.
http://www.kopertis12.or.id
PERGURUAN TINGGI TERBAIK INDONESIA 2014 VERSI 4ICU
Institut Teknologi Bandung (ITB) dan disusul oleh Universitas Gadjah Mada
(UGM) dinobatkan sebagai perguruan tinggi terbaik nomor satu di Indonesia Tahun
2014. Penetapan peringkat PT ini dilakukan oleh 4International College
and Universities (4ICU) pada 20 Januari 2014 ini.
Peringkatan popularitas perguruan
tinggi di dunia internet yang dilakukan oleh 4ICU menggunakan algoritma dari lima web metric berbeda
dari tiga search engines yang independen dan saling terpisah. Tiga searcg
engine ini adalah Google Page Rank, Alexa Traffic Rank, Majestic Seo Referring
Domains, Majestic Seo Citation Flow, dan Majestic Seo Trust Flow. Tercatat
11.160 perguruan tinggi dari 200 negara yang dinilai 4ICU.
Perguruan tinggi yang dinilai
dalam pemeringkatan ini adalah perguruan tinggi yang diakui, terlisensi, dan
terakreditasi oleh kementerian pendidikan di negaranya masing-masing, memiliki
program sarjana dan atau pascasarjana, serta masih menggunakan metode tatap
muka dalam proses pembelajaran.
Dibawah ini ditampilkan 20 besar
Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia 2014:
1
Institut Teknologi Bandung, Bandung
2
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
3
Universitas Indonesia, Depok
4
Universitas Brawijaya, Malang
5
Universitas Sebelas Maret, Surakarta
6
Universitas Diponegoro, Semarang
7
Universitas Padjadjaran, Bandung
8
Universitas Gunadarma, Depok
9
Institut Pertanian Bogor, Bogor
10 Universitas Airlangga, Surabaya
11 Universitas Bina Nusantara,
Jakarta
12 Universitas Mercu Buana, Jakarta
13 Universitas Hasanuddin, Makassar
14 Institut Teknologi Sepuluh
Nopember, Surabaya
15 Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, Yogyakarta
16 Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
17 Universitas Pendidikan Indonesia , Bandung
18 Universitas Katolik Indonesia
Atma Jaya, Jakarta
19 Universitas Negeri Semarang, Semarang
20 Universitas Islam Indonesia ,
Yogyakarta
Selengkapnya di http://www.4icu.org/id/
Aturan Baru di SNMPTN 2014
Sejak Senin (17 Februari 2014),
jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau yang biasa dikenal
dengan nama SNMPTN telah resmi dibuka. Namun, kali ini ada satu aturan baru bagi para siswa kelas 12 yang ingin
mengikuti SNMPTN 2014. Apa itu?
Menurut Ganjar Kurnia, Ketua SNMPTN 2014, akan ada satu aturan main baru
dalam pelaksanaan seleksi itu nanti. Yaitu panitia juga akan melihat data dari
nilai Ujian Nasional para siswa!
Selama ini peraturan SNMPTN hanya dilihat dari bagaimana grafik atau nilai
rapor para siswa selama mengenyam pendidikan di SMA/SMK/MA/MAK. Dengan kata
lain, mereka yang nilainya bagus akan lebih berpeluang untuk lolos seleksi.
Selain itu, Ganjar juga menegaskan kembali bahwa siswa yang berhak
mengikuti SNMPTN 2014 adalah mereka yang berasal dari sekolah yang sudah
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), juga telah mengisi data prestasi siswa
di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Terkait hal itu, Ganjar meminta para kepala sekolah untuk melek teknologi
dengan memasukkan data dan prestasi siswa mereka ke PDSS. Itu semua harus
dilakukan jika sekolah yang bersangkutan ingin para siswanya mengikuti SNMPTN
2014.
“Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki catatan
prestasi akademi di PDSS. Dalam hal ini, kepala sekolah adalah pihak yang wajib
memasukkan nilai rapor siswa mulai dari semester satu hingga lima,” kata Ganjar.
Kepala sekolah nantinya akan mendapat password dari panitia SNMPTN 2014.
Kemudian para siswa diminta untuk menggunakan NISN dan password tersebut untuk
mengisi pilihan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pilihan program studi, serta
mengunggah pas foto di www.snmptn.ac.id. Selanjutnya, para siswa bisa mencetak
kartu bukti pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Pendaftaran SNMPTN akan tetap dibuka hingga 31 Maret 2014. Sedang
pengumuman seleksinya akan ada pada 27 Mei 2014.
Sertifikasi Guru 2014, Hasil UKA dan Peserta Sertifikasi Belum Diumumkan
Sertifikasi Guru atau Sergur, sebuah proses pemberian sertifikat pendidik
pada guru yang telah penuhi segala persyaratannya, masih belum diumumkan baik
itu Ujian Kompetensi Awal (UKA) serta peserta sertifikasi.
Di situs sergur.kemdiknas.go.id masih belum tampilkan pengumuman dua kabar
di atas. Sedangkan informasi terkait sedang masif diperbincangkan dari kalangan
guru dari seluruh pelosok tanah air yang menunggu-nunggu hasilnya.
Sergur miliki tujuan untuk menentukan kelayakan seorang edukator sebagai
pendidik profesional. Mereka dituntut untuk mampu tingkatkan proses
pembelajaran, martabat, kesejahteraan, untuk menuju pendidikan nasional yang
bermutu.
Untuk memperoleh Sergur diperlukan sebuah UKA yang nantinya menentukan
hasilnya. UKA 2014 sendiri sudah dilangsungkan pada bulan ini. Sementara itu
untuk daerah yang miliki hasil rata-rata paling tinggi adalah DIY dengan nilai
50,1.
Di lima besar setelah Provinsi DIY adalah DKI Jakarta dengan 49,2, disusul
Bali 48,9, Jawa Timur 47,1, Jawa Tengah 45,2, dan Jawa Barat 44,0. Dengan
pengumuman hasil rata-rata Sertifikasi Guru 2014, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyimpulkan jika distribusi UKA dirancang khusus untuk perencanaan
yang matang dalam perolehan hasil yang signifikan.
Beberapa waktu lalu situs sergur.kemdiknas.go.id telah umumkan jika jumlah
peserta yang lulus UKA dan berhak mengikuti latihan guru profesional atau PLPG
tahun 2014 sebanyak 248.733 orang. Sedangkan untuk daftar peserta masih belum
bisa digali informasi lebih lanjut.
Bagi kalangan guru yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang
hasil UKA 2014 dan daftar peserta yang lolos sertifikasi bisa memantaunya di
situs sergur.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk tahap ini informasi yang bisa digali
dari laman tersebut hanya tentang batas akhir verifikasi.
SNMPTN 2014 JUGA DITENTUKAN NILAI UN DAN NILAI RAPOR
Pada SNMPTN 2014 ini, nilai rapor dan juga nilai UN akan menjadi penentu
dalam seleksi penjaringan mahasiswa baru untuk pergurungan tinggi negeri ini,
hal ini seperti yang disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang Prof.
Fathur Rokhman.
“Jadi, bukan hanya nilai rapor yang diperhitungkan. Memang agak berbeda
dibandingkan dengan sistem penilaian SNMPTN tahun lalu,” kata Penanggung Jawab
SNMPTN Panitia Lokal 42 Semarang itu di Semarang, Rabu (8/1/2014).
Masih menurut Fatur, pada pelaksanaan SNMPTN tahun lalu sebenarnya sudah
mengintegrasikan UN sebagai syarat masuk PTN, tetapi baru sebatas dilihat dari
kelulusan siswa dalam UN, sementara nilai UN yang didapat belum diperhitungkan.
Akan tetapi, untuk sistem SNMPTN 2014 ini akan lebih mengintegrasikan UN
sebagai syarat masuk, yakni memperhitungkan nilai yang didapat siswa pada mata
pelajaran yang diujikan dalam UN, diramu dengan nilai rapor.
“Kalau dulu (SNMPTN tahun lalu, red.), siswa lolos SNMPTN, kemudian dilihat
kelulusan UN-nya. Asalkan lulus UN ya lolos. SNMPTN tahun ini tidak sebatas
itu, nilai UN murni yang didapatkan siswa juga dilihat,” katanya.
Nantinya, kata dia, nilai UN murni yang didapat siswa akan diolah dengan
perolehan nilai rapornya semasa di sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat
untuk menentukan yang bersangkutan lolos SNMPTN atau tidak.
“Meski lulus UN tetapi nilainya jelek, ya akan kalah dengan mereka yang
nilai UN-nya lebih baik. Karena itu, kami ingatkan agar siswa menyiapkan diri
menghadapi UN agar memperoleh nilai yang maksimal,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau para peserta UN nantinya juga tetap menjaga
kejujuran dalam pelaksanaan UN, serta menghindari perilaku-perilaku curang
karena dampaknya justru bisa merugikan siswa yang bersangkutan.
“Kalau terbukti melakukan kecurangan dalam UN kan malah rugi sendiri. Bisa-bisa
tidak diikutkan SNMPTN. Sekolahnya rugi, siswanya juga kasihan. Karena itu
siapkan diri menghadapi UN, bukan sekadar lulus,” katanya.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN tahun lalu, ia mengingatkan setidaknya
ada lima sekolah di wilayah tersebut yang terindikasi melakukan kecurangan
sehingga diberi rekomendasi untuk dilakukan pembinaan.
“Yang tidak kalah penting. Karena nilai UN murni dan nilai rapor sama-sama
diperhitungkan dalam seleksi SNMPTN maka pelaksanaan UN harus sesuai jadwal,
terutama pengumumannya. Jangan sampai molor,” kata Fathur.
Sumber : Antaranews
JADWAL DAN TAHAP PELAKSANAAN SERGUR 2014
Jadwal Sergur 2014 sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dimana pola Sertifikasi Guru tahun ini tidak akan jauh berbeda
dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. PLPLG (Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru) masih menjadi jalur utama Sergur 2014 ini.
Untuk saat ini Verifikasi data calon peserta sudah dialkukan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMP dan PMP).
Berikut ini rencana Jadwal pelaksanaan Sergur 2014 selengkapnya
Tanggal 31 Januari 2014 merupakan closing entri atau batasan
waktu bagi para operator dinas pendidikan kabupaten/kota serta LPMP untuk
melakukan pengentrian data calon peserta Sertifikasi guru 2014.
Tanggal 18 sampai dengan 23
Februari 2014 akan
dilaksanakan UKG ( Uji Kompetensi Guru, dimana UKG 2014 ini akan diikuti oleh
meraka yang belum pernah mengikuti tahapan ini pada tahun sebelumnya.
14 Maret akan diumumkan nama-nama guru yang akan
masuk dalam daftar peserta Sergur 2014. Dimana jumlahnya disesuaikan dengan
kuota sertifikasi guru yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Tanggal 12 sampai 15 Maret dijadwalkan untuk pengiriman berkas peserta
sertifikasi dari dinas kabupaten/kota ke LPMP.
Pemeriksaan berkas dan persetujuan usulan oleh LPMP akan dilakukan pada tanggal 15 sampai dengan 25 Maret 2014
.
Nama-nama peserta yang masuk dalam Sergur 2014 dari tahapan sebelumnya akan
dicetak dalam bentuk format A1 oleh
dinas pendidikan pada tanggal 25 sampai 30 Maret 2014. Format A1 ini akan
terus dibawa sebagai tanda bukti keikutsertaan sampai pelaksanaan PLPG.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan ploting peserta ke LPTK, yaitu
proses penentuan LPTK dimana peserta sertifikasi guru 2014 akan menjalani
proses PLPG.
PLPG sendiri sendiri
direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April sampai September 2014, dan untuk peserta yang sudah lulus PLPG
akan mendapatkan sertifikat pendidik.Demikian adalah tahapan proses Sertifikasi
Guru tahun 2014 ini.
http://www.aktualpost.com
Langganan:
Postingan (Atom)