Beasiswa DIKTI untuk tahun 2014 sudah dimulai pendaftarannya. Ada yang beda
untuk tahun 2014, akan ada tunjangan keluarga setelah menginjak semester 2.
Persyaratan:
1.
ITP TOEFL cukup 500, IBT 65 dan IELTS 5.5
2.
Ada program bridging bahasa untuk PT tujuan kategori I
selama 1 semester.
3.
Masa
beasiswa menjadi 3+1 th. dengan bridging bahasa bisa menjadi 4.5 th.
4.
Ada tunjangan keluarga setelah semester II.
5.
Syarat proposal (ada formatnya) dan juga rencana
publikasi internasional.
6.
Untuk
dosen maksimal 50 tahun.
7.
Untuk
Tendik maksimal 44 tahun S3 dan 40 tahun S2.
Cara pendaftaran:
a. Proses
pelamaran harus dilakukan secara on-line, melalui laman Ditjen Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id. Pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration number) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan
password yang dapat digunakan untuk login kembali di sistem;
b. Melampirkan
Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) yang masih berlaku
dan bebas syarat (unconditional) dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju, atau LoA/LoO
yang bersyarat (conditional) untuk kemampuan bahasa dari perguruan tinggi
Kelompok Pertama;
c. Melampirkan
salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang
akan menempuh program S2;
d. Melampirkan
salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional
(ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65,
atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak
sertifikat dikeluarkan);
e. Melampirkan
sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku
(maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar
yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
f. Melampirkan
usulan penelitian (research proposal) dan rencana publikasi di jurnal internasional
yang bereputasi bagi pelamar program S3 yang telah disetujui (sekurang-kurangnya
sudah dikomunikasikan secara tertulis) oleh calon pembimbing di perguruan
tinggi luar negeri yang dituju;
g. Melampirkan
bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kemendikbud berupa Kartu
Pegawai/SK Kepegawaian/NIDN, serta sebagai tenaga kependidikan tetap di Perguruan
Tinggi Negeri dan/atau Kantor Pusat di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi berupa Kartu Pegawai/SK PNS;
h. Melampirkan
surat ijin
melamar BPP-LN dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau
koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
Melampirkan