Powered By Blogger

Rabu, 19 Maret 2014

MH370

Suara.com - Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengatakann bahwa satelit berhasil menangkap gambar dua objek misterius yang diduga berhubungan dengan pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang di Laut Cina Selatan pada 8 Maret silam.
Berbicara di hadapan parlemen Australia, Kamis (20/3/2014), Abbott mengatakan bahwa pesawat pemantau Orion dari angkatan udara Australia sudah dikerahkan untuk meneliti objek-objek itu.
Ada informasi terbaru dan terpercaya yang berhubungan dengan pencarian pesawat itu di Samudera Indonesia. Otoritas Keamanan Maritim Australia (AMSA) telah menerima informasi keberadaan beberapa objek berdasarkan pada citra satelit yang kemungkinan berkaitan dengan pencarian yang sedang berlangsung,” kata Abbott.

AMSA mengatakan akan menggelar segera konferensi pers 

“Maldives/Maladewa” Jadi “Trending” di Mesin Pencari Google

Suara.com - Isu tentang pesawat Malaysia Airlines MH370 yang terlihat di Maladewa ternyata membuat penasaran. Berdasarkan data dari mesin pencarian Google Inc, 100 ribu pengguna internet melakukan pencarian dengan kata “Maldives”, Rabu (19/3/2014).
Kata “Maldives” pun langsung menjadi “trending” dalam mesin pencari Google. Bukan hanya itu, kata Maladewa juga menjadi “trending” dalam mesin pencarian Google Indonesia. Ada sekitar 50 ribu orang yang menggunakan kata Maladewa saat memasuki mesin pencari Google.
Kemarin, otoritas Malaysia sudah membantah spekulasi tentang keberadaan pesawat MAS MH370 di Maladewa. Pesawat itu sudah hilang sejak Sabtu (8/3/2014) dan hingga kini belum ditemukan tanda-tanda keberadaannya.
PM Malaysia Najib Tun Razak mengungkapkan, pesawat itu sengaja berubah arah dari rute Kuala Lumpur-Beijing dan diduga menuju Samudera Hindia.

Pernyataan Najib itu semakin memperkuat dugaan bahwa pesawat itu telah dibajak. Latar belakang semua penumpang pun dicek. Namun, dari hasil pengecekan, tidak ada hal yang mencurigakan. Dalam rapat kabinet kemarin, Presiden SBY juga memastikan tujuh penumpang Indonesia yang ada di pesawat itu tidak terkait terorisme. (Bloomberg)

PTS KATAGORI TIDAK SEHAT

JAKARTA - Calon mahasiswa harus benar-benar jeli memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab, kualitas sebagian besar PTS di tanah air ternyata memprihatinkan. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta menyebutkan, sebagian besar PTS di wilayahnya masuk kategori tidak sehat.  Hal yang sama terjadi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim).Menurut hasil validasi per 17 Maret 2014, di Jakarta ada 330 PTS aktif dengan jumlah program studi (prodi) mencapai 1.536 unit. Sementara itu, 5 PTS tidak aktif, 21 unit prodi diusulkan ditutup, dan 52 unit prodi tidak aktif Koordinator Kopertis Wilayah III Ilza Mayuni mengatakan, 139 di antara 330 PTS yang aktif itu masuk katagori sehat. Sebaliknya, 191 PTS masuk kategori tidak sehat. “Jumlah itu masih sementara. Kami membuka kesempatan bagi PTS-PTS yang tidak sehat untuk klarifikasi masalahnya,” kata Ilza, Senin (17/3).Sementara itu, di Jatim saat ini ada 324 PTS dengan 1.594 prodi aktif. Selain itu, ada 10 PTS dengan 29 prodi tidak aktif. Koordinator Kopertis VII Jatim Sugijanto mengatakan, tidak semua PTS aktif tersebut memenuhi legalitas yang diatur dalam surat edaran Ditjen Dikti Kemendikbud. Hanya separo yang memenuhi aturan itu.“Yang sehat betul masih sekitar 50 persen. Sisanya belum sehat betul,” kata Sugijanto kepada Jawa Pos kemarin. Artinya, ada sekitar 162 PTS yang benar-benar legal mengacu pada surat edaran Dikti Kemendikbud No.1207E.E2/HM/2013.PTS dinyatakan legal bila memenuhi enam syarat. Yakni, memiliki akta pendirian yayasan yang disahkan Kemenkum HAM, izin pendirian dari Kemendikbud, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan PDPT (pangkalan data perguruan tinggi) sampai 2012, memiliki akreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau sudah mengajukan sebelum september 2013, dan tidak dilanda konflik internal dalam masalah kepemilikan. Faktor lain yang membuat PTS tidak sehat adalah memiliki dosen yang rangkap jabatan menjadi guru. Meski hanya satu orang dosen yang merangkap, Ilza menegaskan, PTS bersangkutan tidak sehat. Untuk mengatasinya, dosen tersebut harus dicoret dari daftar dosen tetap yayasan setempat.  Sejatinya Kemendikbud akan memublikasikan data nama-nama PTS yang sehat di seluruh Indonesia. Tetapi, rencana itu menuai kecaman dari organisasi kampus swasta. Ilza mengatakan, nanti masyarakat bisa mengetahui dengan detail kampus-kampus swasta yang sehat.  Publikasi itu dilakukan tidak untuk memusuhi PTS. Tetapi, semangatnya adalah melindungi masyarakat dari PTS-PTS yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan,” ujarnya.  Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, Kopertis berkewajiban membina PTS-PTS di wilayahnya. “Kalau banyak PTS yang tidak sehat, Dikti atau Kopertis gagal melakukan pembinaan,” kata pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.  Terkait dengan banyaknya kampus swasta yang tidak sehat, Edy menyebut kesalahan ada di pihak Dikti Kemendikbud yang mengobral izin pendirian PTS atau pengoperasian prodi. (wan/kus/c10/ca)

Minggu, 16 Maret 2014

Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2014

Institut Teknologi Bandung (ITB) dan disusul oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dinobatkan sebagai perguruan tinggi terbaik nomor satu di Indonesia Tahun 2014. Penetapan peringkat PT ini dilakukan oleh 4International College and Universities (4ICU) pada 20 Januari 2014 ini.

Peringkatan popularitas perguruan tinggi di dunia internet yang dilakukan oleh 4ICU menggunakan algoritma dari lima web metric berbeda dari tiga search engines yang independen dan saling terpisah. Tiga searcg engine ini adalah Google Page Rank, Alexa Traffic Rank, Majestic Seo Referring Domains, Majestic Seo Citation Flow, dan Majestic Seo Trust Flow. Tercatat 11.160 perguruan tinggi dari 200 negara yang dinilai 4ICU.

Perguruan tinggi yang dinilai dalam pemeringkatan ini adalah perguruan tinggi yang diakui, terlisensi, dan terakreditasi oleh kementerian pendidikan di negaranya masing-masing, memiliki program sarjana dan atau pascasarjana, serta masih menggunakan metode tatap muka dalam proses pembelajaran.

Dibawah ini ditampilkan 20 besar Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia 2014:

1  Institut Teknologi Bandung, Bandung
2  Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
3  Universitas Indonesia, Depok
4
Universitas Brawijaya, Malang
5  Universitas Sebelas Maret, Surakarta
6  Universitas Diponegoro, Semarang
7  Universitas Padjadjaran, Bandung
8  Universitas Gunadarma, Depok
9  Institut Pertanian Bogor, Bogor
10  Universitas Airlangga, Surabaya
11  Universitas Bina Nusantara, Jakarta
12  Universitas Mercu Buana, Jakarta
13  Universitas Hasanuddin, Makassar
14  Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya
15  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta
16  Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
17  Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
18  Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta
19  Universitas Negeri Semarang, Semarang
20  Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta


Selengkapnya di http://www.4icu.org/id/

Kanazawa University

Kanazawa University, Jepang tahun ini menyediakan 30 beasiswa program doktoral khusus untuk para mahasiswa dari Indonesia, termasuk Aceh. Hal ini terungkap dalam sosialisasi beasiswa S3 tersebut di Ruang Balai Senat Biro Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Selasa (28/1) pagi.
Ketua Tim Delegasi dari Kanazawa University, Prof Seiro Omata menyampaikan bahwa beasiswa tersebut untuk memperkuat kerja sama antara Kanazawa dengan Indonesia di bidang pendidikan.
Omata memaparkan tentang profil dan prospek Kanazawa University. Beasiswa tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) dengan Kanazawa University.
Acep Purqon PhD, selaku Public Relation Kanazawa University menjelaskan prosedur dan kelebihan dari menimba ilmu di Negeri Sakura tersebut. “Kami meminta perwakilan dari setiap universitas, khususnya Unsyiah agar bisa menimba ilmu di Kanazawa. Apabila semua kampus di Indonesia mengirimkan perwakilannya, maka akan terciptalah komunitas multietnis dari Indonesia di Jepang. Apalagi program ini bersifat heterogen,” kata Acep yang dosen di Institut Teknologi Bandung.
Menariknya, lanjut dia, Kanazawa mempersiapkan dana talangan bagi mahasiswa yang keuangannya tersendat pada tahun pertama kuliah. Tujuannya agar mahasiswa fokus dalam menjalani studinya tanpa harus bersusah payah memikirkan biaya kuliah yang harus dibayar. Bahkan, Kanazawa berani mengucurkan dana talangan pembiayaan masa studi sebesar Rp 600 juta per orang untuk tiga bulan pertama. “Bagi yang sudah berkeluarga justru mendapat biaya tunjangan bagi anak. Malahan kalau ada yang melahirkan di sana diberi tunjangan senilai 40 juta rupiah,” ungkapnya.
Ia tambahkan, mahasiswa program studi S3 tidak diwajibkan untuk menguasai bahasa Jepang, karena mahasiswa tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam kelas internasional. Namun, pada Oktober nanti akan dibuka dua kelas bahasa Jepang, yaitu intensif dan survival. Kelas intensif untuk mendalami bahasa Jepang secara utuh, sedangkan survival untuk sekadar memudahkan interaksi harian saat di Jepang. “Pelaksanaan proses wawancara dengan Dikti akan dilaksanakan pada April mendatang. Pengumuman akan diselenggarakan mulai Juni-Juli 2014. Sementara perkuliahan akan dimulai 1 Oktober 2014. Program S3 tersebut umumnya berlangsung sekitar 36 atau 48 bulan, tergantung bidang ilmu yang dipelajari. Sedangkan biayanya akan ditanggung oleh Dikti,” jelas Acep.

Kedatangan tim dari Kanazawa University disambut oleh Pembantu Rektor IV Bidang Kerja Sama Unsyiah, Prof Dr Darusman MSc di ruang kerjanya didampingi Kepala Kantor Urusan Internasional Unsyiah, Dr Iskandar A Madjid. Kunjungan tersebut, menurut Kahumas Unsyiah, Dr Ilham Maulana, juga dihadiri Mr Hideki Yamamoto, mewakili Kantor Urusan Internasional Kanazawa University. (dik)

KONGRES VII BKSTI


Beasiswa Penuh Malaysia S1, S2 dan S3 Tahun 2014

The International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) mengundang siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat dengan prestasi akademis yang baik dan aktif dalam kegiatan ko-kurikuler untuk mengajukan permohonan Shari’ah Scholarship Award (SA) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Beasiswa ini adalah bagian Shari’ah Scholars in Islamic Finance yang didirikan untuk meningkatkan pengetahuan, penelitian, bakat, dan intelektual di bidang Keuangan Syariah. Shari’ah Scholars in Islamic Finance adalah representasi Bank Negara Malaysia untuk memperkuat pengembangan industri keuangan syariah. Tidak ada ikatan kerja (dinas) dalam beasiswa ini.
Sponsor beasiswa ini adalah The International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA). Adapun jenjang studi yang ditawarkan adalah S1 (sarjana), S2 (master) dan S3 (Doktor/PhD.
Bidang studi yang ditawarkan dalam beasiswa ini adalah:
- Untuk tingkat Pascasarjana (Master atau Doktor) dan Sarjana (S1) akan belajar di lembaga pendidikan tinggi yang diakui di bidang keuangan syariah di Malaysia.
- Chartered Islamic Finance Professional (CIFP), hanya bagi mereka yang memiliki gelar Shari’ah atau setara, atau saat ini sedang bekerja pada departemen/unit syariah pada lembaga keuangan Islam;
Nilai Beasiswa
- Biaya studi
- Uang Saku
- Uang Buku
- Perlengkapan belajar
- Bantuan biaya penyelesaian penelitian
- Biaya akomodasi
- Biaya tiket kembali ke Indonesia
Tempat Belajar adalah Malaysia, dengan persyaratan beasiswa sebagai berikut:
  1. Pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan keuangan (ekonomi) syariah seperti yang dijelaskan di atas;
  2. Pelamar yang tidak memiliki pendidikan ekonomi syariah boleh mendaftar asalkan pada tingkat pendidikan sebelumnya terdapat matakuliah yang membahas islam dan memiliki minimal 2 tahun pengalaman kerja;
  3. Beasiswa ini terbuka untuk warga negara dari semua negara, termasuk Indonesia;
  4. Pelamar mendaftar terlebih dahulu ke universitas di Malaysia dan telah diterima di sana dengan dibuktikan adanya Letter of Acceptance (LOA) dari universitas bersangkutan.
  5. Pelamar yang lolos nantinya dalam seleksi beasiswa diwajibkan untuk mengambil program S1, CIFP, Master atau Doktor, seperti dijelaskan di atas, dengan cara fulltime;
  6. Pemohon diwajibkan untuk mendapatkan IPK minimal 3,5 (pada skala 4.0) atau 4,5 (pada skala 5.0) atau 80% (pada skala 100 poin).
  7. Siswa yang saat ini sedang terdaftar di salah satu universitas dalam program yang disebutkan di atas bisa juga melamar beasiswa ini.
  8. Pelamar tidak boleh sedang menerima beasiswa lain atau bantuan keuangan lainnya.
  9. Untuk pelamar tingkat PhD (S3) yang menginginkan studi dengan sistem course work atau kombinasi course work dan research, silahkan lampirkan transkrip nilai GPA anda.
  10. Untuk pelamar Master, lampirkan transkrip S1.
Prosedur Aplikasinya yaitu:
1. Lamaran diantar atau dikirim melalui pos atau jasa kurir lainnya beserta dokumen-dokumen berikut (semuanya harus dalam bahasa Inggris). Formulir aplikasi bisa di download di sini.
- Fotokopi dokumen identifikasi pribadi (paspor/KTP).
- menunjukkan surat penerimaan (Letter of Acceptance) dari universitas yang ada di Malaysia.
- Salinan resmi ijazah dan transkrip.
- Dua (2) surat rekomendasi (hanya untuk pelamar tingkat S2 dan S3). Silakan download format surat rekomendasi di sini.
- Draft proposal penelitian (hanya untuk pelamar tingkat Master & PhD).
- Bahan lain yang relevan untuk mendukung aplikasi, jika ada.
Batas Waktu Pendaftaran

Tidak ada batas waktu pendaftaran. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun.

BEASISWA AUSTRALIA AAS S2/S3

Pemerintah Australia melalui Australian Awards Scholarships (AAS) kembali memberikan kesempatan untuk kuliah S2/S3 di Australia bagi sarjana-sarjana yang ingin mengembangkan diri dan karir pada bidangnya masing-masing dengan biaya penuh dari sponsor.
Untuk tahun ini pendaftarannya dipercepat mulai dari tanggal 1 Februari – 18 Juli 2014, dengan persyaratan seperti biasa:
IPK minimum 2,75
Kemampuan Berbahasa Inggris:
S2 (IELTS: 5.0; TOEFL ITP: 500; iBT: 61)
S3 (IELTS: 6.0; TOEFL ITP: 530; iBT: 71)
Usia tidak lebih dari 42 tahun pada saat penutupan.
Informasi cara pendaftaran, hubungi:
Kantor AAS:
T: 021-5277648
F: 021-5277649
E: info@australiaawardsindonesia.org

w: www.australiaawardsindonesia.org

Senin, 10 Maret 2014

Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014~Pelaksanaan sertifikasi dari tahun ketahun terus mengalami perubahan-perubahan yang tentunya didasarkan pada kajian/studi mendalam dan evaluasi yang dilakukan oleh unsur-unsur Kementerian seperti Pusbangprodik, PAUDNI, Dikdas, Dikmen termasuk kontribusi dari unsur-unsur perguruan tinggi. Perubahan-perubahan ini dituangkan kedalam Buku 1 sertifikasi guru yang menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi setiap tahunnya. Salah satu perubahan-perubahan mendasar tersebut adalah perubahan pada proses penetapan dan pendaftaran peserta yang antara lain mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru 2014. Perekrutan peserta sertifikasi guru dilakukan terhadap mereka yang sudah mengikuti UKG tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG 2014. Adapun penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan masa kerja.

Prioritas Penetapan Peserta

Dalam hal penetapan peserta, maka untuk sertifikasi 2014, BPSDMPK PMP telah menetapkan urutan prioritas penetapan peserta tertentu. Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2014 adalah sebagai berikut :
· Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
· Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
· Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
· Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
· UsiaUsia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
· Masa kerja sebagai guruMasa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
· Pangkat/Golongan.
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Contoh perhitungan masa kerja

Contoh
1. Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh
2. Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
Contoh
3. Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di salah satu SMA Swasta. Guru “H” pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru “H”dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S-1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulan
Contoh
4. Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan
Dari contoh diatas terlihat perbedaan dengan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Khususnya mengenai perhitungan masa kerja yang dihitung apabila guru tersebut telah memiliki latar belakang akademis diploma 3 atau strata 1. Contoh perhitungan masa kerja ini tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru 2014 yang mudah-mudahan, tidak dalam berapa waktu yang lama lagi, dapat diunduh langsung dilaman sergur.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sertifikasi Guru 2014 (KUOTA)

Kuota Sertifikasi Guru 2014~Tahapan verifikasi data awal calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 saat ini sedang berlangsung. Sesuai dengan jadwal sertifikasi guru 2014 bahwa batas akhir (Closing Date) verifikasi data awal calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah tanggal 31 Januari 2014. Meskipun dilapangan, Dinas Pendidikan mengambil batas aman dengan membuat batas waktu pengumpulan berkas verifikasi awal lebih cepat dari jadwal tersebut untuk mempermudah proses pekerjaan verifikasi itu sendiri. Jumlah Kuota Sertifikasi Guru 2014 direncanakan berjumlah 150.000 orang guru. Untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014, maka guru-guru yang belum bersertifikat pendidik harus memenuhi syarat-sayart calon peserta sertifikasi guru 2014 yang telah ditetapkan.Diantaranya adalah sudah harus menjadi guru sebelum Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen (UUGD) diterbitkan yakni 30 Desember 2005 serta sudah harus berlatar belakang Akademis Strata 1 (S-1) dibuktikan dengan foto copy ijazah S1 yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Bagi yang menjadi guru dalam rentang waktu tahun 2006 s.d 2015, agaknya masih harus bersabar, karena pola sertifikasinya masih dalam pembahasan, apakah akan menempuh jalur PLPG ataupun jalur PPG. Sertifikasi pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Pada tahun 2016, sertifikasi guru pola PLPG akan ditiadakan, diganti dengan sertifikasi pola PPG dalam jabatan. Sertifikasi pola PPG sendiri ada dua, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG pra jabatan. Sertifikasi guru/PPG pra jabatan telah dilaksanakan di beberapa LPTK, khususnya bagi mahasiswa calon guru.
Meskipun demikian, masih banyak pertanyaan dilapangan, apakah setelah mengikuti UKG 2013 atau UKG 2014 guru secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru 2014 ? Kali ini forum PTK mencoba menjelaskan agar tidak ada lagi keraguan mengenai keikut sertaan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014.
Beberapa hal penting yang harus diketahui oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik adalah :
1.      Setelah pelaksanaan UKG 2014, akan dilakukan perangkingan data-data awal calon peserta secara NASIONAL. Perangkingan didasarkan pada USIA, MASA KERJA dan GOLONGAN. Perangkingan dilakukan secara Descending artinya diurutkan dari yang data Usia paling tua, Masa Kerja paling lama dan golongan paling tinggi.
2.   Seperti halnya pelaksanaan sertifikasi 2013 lalu, pada tahun 2014 ini tidak ada kuota kabupaten/kota. Yang ada adalah kuota nasional. Pada tahun 2014 ini kuota sertifikasi secara nasional adalah 150.000 orang.
3.    Salah satu syarat untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi 2014 adalah sudah harus mengikuti UKG 2013 atau UKG 2014, tetapi bukan berarti guru yang telah mengikuti UKG 2013/2014 akan secara otomatis menjadi calon peserta sertifikasi guru.
4.     Meskipun seorang guru telah memenuhi syarat sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014, tetapi hal ini tidak menjamin guru tersebut secara otomatis menjadi peserta sertifikasi guru 2014, karena setelah dirangking menurut kriteria diatas, barulah diambil sebanyak 150.000 orang guru yang berada dalam daftar teratas sebagai calon peserta sertifikasi 2014. Akan ada dua kriteria guru yang memenuhi syarat yaitu guru yang berada didalam kuota dan berada diluar kuota.

Disebabkan kuota sertifikasi guru 2014 adalah kuota nasional, sehingga bisa saja sebaran guru sertifikasi menjadi tidak merata. Sesuai dengan sebaran data perangkingan berdasarkan usia, masa kerja dan golongan. Dapat saja sebuah daerah memiliki jumlah guru yang disertifikasi lebih sedikit dibandingkan kabupaten yang lain. Demikian sedikit penjelasan mengenai kuota peserta sertifikasi guru 2014. Semoga bermanfaat.

Perubahan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UKG 2014

Perubahan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UKG 2014~Beberapa waktu lalu, forumptk telah menginformasikanjadwal rinci UKG 2014, dimana pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) 2014 akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 28 Februari 2014. Namun, informasi terakhir yang forumptk peroleh, jadwal ini berubah, dimundurkan menjadi awal Maret 2014.
Jumlah tempat uji kompetensi (TUK) pelaksana UKG 2014 tidak sebanyak TUK tahun 2013 lalu. Jumlahnya menciut, karena guru-guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tidak diikutkan lagi sebagai peserta pada pelaksanaan UKG 2014.Kecuali bagi mereka yang mengalami perubahan bidang studi atau belum memiliki nilai pada pelaksanaan UKG tahun 2013 disebabkan permasalahan teknis seperti nilai yang tidak terunggah ke server UKG. TUK yang akan digunakan pun adalah TUK yang sudah pernah menjadi TUK pada pelaksanaan UKG tahun 2013.
Secara lengkap, jadwal persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2014 adalah sebagai berikut :

NO
KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
PELAKSANA
1
Ujicoba Tahap 1 Sistem Online di Seluruh TUK
24 – 28 Februari
DISDIK, LPMP
2
Pembagian kartu peserta
18-25 Februari
DISDIK
3
Pengumuman pelaksanaan UK ke Peserta
24-26 Februari
DISDIK, LPMP
4
Ujicoba Tahap 2 Sistem Online di seluruh TUK
28 Feb – 2 Maret
DISDIK, LPMP, BPSDMPK & PMP
5
Pelaksanaan UKG
4 – 8 Maret
DISDIK, LPMP, BPSDMPK & PMP
6
Pelaksanaan Uji Kompetensi Manual
06-Mar
LPMP
7
Pemantauan dan Evaluasi
4 – 8 Maret
BPSDMPK & PMP
8
Pengolahan Hasil Uji Kompetensi
8 – 11 Maret
BPSDMPK & PMP
9
Pengumuman Hasil Berbasis Website
 Maret
BPSDMPK & PMP

Saat ini, proses persiapan data awal calon peserta UKG sudah memasuki tahap berikutnya. Proses verifikasi data telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2014 kemarin, sehingga perubahan-perubahan tidak lagi dapat dilakukan oleh operator Dinas. Saat ini, operator dinas hanya dapat menetapkan TUK yang akan digunakan, membuat jadwal dan sesi UKG, serta memplot peserta pada TUK-TUK yang disesuaikan dengan jarak tempat tugas guru bersangkutan dengan lokasi TUK tersebut berada.

Seperti halnya pelaksanaan UKG tahun 2013 lalu, pada pelaksanaan UKG 2014 kali ini pun, nilai hasil UKG tidak akan ditampilkan langsung dilayar monitor ketika peserta menyelesaikan ujian sebagaimana pelaksanaan UKG terdahulu. Dahulu, setiap kali peserta menyelesaikan pelaksanaan ujian, hasilnya langsung ditampilkan dilayar peserta, berupa nilai professional dan nilai pedagogik. Pada pelaksanaan UKG 2014 hal ini tidak lagi dimungkinkan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Namun hasilnya dapat dilihat oleh peserta nanti secara online ketika hasil tersebut telah di publish oleh BPSDMPK & PMP secara online melalui website. Demikian, semoga bermanfaat.

Jadwal Rinci UKG 2014 (Final)

Jadwal Rinci UKG 2014 (Final)~Uji Kompetensi Guru atau lebih dikenal dengan singkatan UKG pada tahun 2014 ini direncanakan akan diselenggarakan pada awal Maret sebagaimana yang telah forumptk sampaikan pada artikelperubahan jadwal persiapan dan pelaksanaan UKG 2014. Untuk dapat mengikuti sertifikasi guru, maka guru harus LULUS pada pelaksanaan UKG tersebut. Apabila seorang guru belum bersertifikat pendidik namanya tidak masuk didalam daftar calon peserta sertifikasi, salah satu sebabnya adalah karena TIDAK LULUS pada pelaksanaan UKG. Demikian pemahaman yang keliru dari sebahagian guru kita di tanah air. Padahal, tidak ada istilah LULUS dan TIDAK LULUS pada pelaksanaan UKG. UKG bukanlah sebuah ujian/seleksi meskipun berbentuk ujian, akan tetapi UKG merupakan uji kompetensi  guru yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan sebagai entry point pelaksanaan sertifikasi guru. Berbeda dengan pelaksanaan UKG sebelumnya, hasil pelaksanaan UKG 2014 ini direncanakan akan ditampilkan melalui website secara online dan disampaikan kepada dinas pendidikan masing-masing.
Selain sebagai pemetaan kompetensi dan sebagai entry point, hasil UKG juga dimaksudkan untuk :
1.      Hasil UKG akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
2.      UKG ini akan menjadi agenda rutin untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Hal ini diharapkan agar guru menjadi terbiasa dan senantiasa ingin mengetahui/mengukur kompetensi mereka. Dan tentu saja kedepan diharapkan guru tidak lagi resisten terhadap UKG yang akan menjadi sarana untuk mengetahui level kompetensi.
3.      Hasil UKG akan digunakan sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
4.      Hasil UKG menjadi salah satu syarat untuk mengikuti proses sertifikasi yakni pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Pedoman UKG 2014 yang menjadi acuan pelaksanaan UKG 2014 sudah disahkan oleh BPSDMPK dan PMP sebagai Penanggung jawab utama pelaksanaan UKG pada bulan Februrai 2014 ini. Didalamnya juga tercantum jadwal final mulai persiapan hingga pelaporan hasil UKG 2014. Dengan ditanda tanganinya buku pedoman UKG 2014, berarti jadwal pelaksanaan UKG 2014 ini sudah final. Sebagian jadwal persiapan UKG yang ditampilkan pada pedoman UKG 2014 ini sudah dilalui. Salah satunya adalah plotting peserta sehingga saat ini peserta sudah dapat cek tempat uji kompetensi (TUK) dan mengetahui jadwal dan gelombang UKG yang akan diikuti.
Jadwal rinci UKG 2014 sebagaimana yang tercantum didalam pedoman UKG 2014 tersebut adalah sebagai berikut :

UKG Online

1.      Finalisasi Peserta UK : 3 – 5 Februari 2014.
2.      Rakor Pusat dgn LPMP : 6 – 8 Februari 2014
3.      Check Kesiapan TUK : 7 – 12 Februari 2014
4.      Rakor LPMP dgn Dinas Kab/Kota dan Penetapan TUK : 10 – 15 Februari 2014
5.      Rekrutmen Pengawas : 13 – 14 Februari 2014
6.      Ploting peserta ke TUK : 13 – 15 Februari 2014
7.      Penyerahan dan Sinkronisasi Data Peserta ke Sistem Online : 17 Februari 2014
8.      Ujicoba Sistem Online di Seluruh TUK : 24 – 28 Februari 2014
9.      Workshop Teknis LPMP dgn Dinas Kab/Kota : 16-19 Februari
10.  Pembagian kartu peserta : 18-25 Februari 2014
11.  Pengumuman pelaksanaan UK ke Peserta : 24-26 Februari  2014
12.  Ujicoba Tahap 2 Sistem Online di seluruh TUK : 28 Feb – 2 Maret 2014

UKG Manual

1.      Persiapan Master Soal UK : 17 – 20 Februari 2014
2.      Penetapan Lokasi Ujian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota : 10 – 13 Februari 2014
3.      Rekrutmen Pengawas (Pengawas/kepsek bersertifikat, mahasiswa) : 13 – 14 Februari 2014
4.      Pengiriman Master Soal + LJK dari Pusat ke LPMP : 21 Februari 2014
5.      Penggandaan Soal : 22 – 28 Februari 2014
6.      Distribusi Soal : 1 – 2 Maret 2014

Pelaksanaan UKG

1.      Pelaksanaan Uji Kompetensi Online : 4 – 8 Maret 2014
2.      Pelaksanaan Uji Kompetensi Manual : 6 Maret 2014
3.      Pemantauan dan Evaluasi  : 4 – 8 Maret 2014

Pengolahan

1.      Pengolahan Hasil Uji Kompetensi : 8 – 11 Maret 2014
2.      Pengumuman Hasil Berbasis Website : Maret

Pelaksanaan Sertifikasi di LPTK

1.      Pemetaan Peserta dan Pembagian Kuota Berbasis Prodi : Maret 2014
2.      MoU dengan LPTK :  14 April 2014
3.      Pelaksanaan Portofolio/PSPL/PLPG : Mei-September 2014
4.      Pengolahan Hasil Kelulusan dan Pelaporan oleh LPTK : September
5.      Laporan Hasil Kelulusan : September 2014

Demikian jadwal rinci final UKG 2014, untuk diketahui bersama agar bapak/ibu guru calon peserta UKG 2014 dapat melakukan persiapan yang dirasa perlu. Semoga bermanfaat.

Persyaratan Umum Peserta Pada Buku 1 Sertifikasi 2014

Persyaratan Umum Peserta Pada Buku 1 Sertifikasi 2014 ~Akhirnya, Buku 1 yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 diterbitkan oleh Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP). Buku 1 yang didalamnya tercantum ketentuan-ketentuan diantaranya  Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014 yang menjadi jawaban atas pertanyaan dari banyak pihak khususnya guru-guru yang belum bersertifikat pendidik. Baik yang belum maupun yang sudah berlatar belakang akademis S1. Baik guru yang tidak lulus PLPG dan guru belum bersertifikat pada umumnya.

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014

Adapun Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014 adalah sebagai berikut :
1.      Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3.      Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013 :
o        Sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o        mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
4.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :
o        Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
o        Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
5.      Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.      Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
8.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

 

Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)

Disamping persyaratan umum bagi peserta sertifikasi dengan pola PLPG, juga terdapat pola PSPL dengan persyaratan khsus sebagai berikut :
1.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

 

Penetapan Peserta

Ketentuan Umum
1.      Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
2.      Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
3.      Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
4.      Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
5.      Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
6.      Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs  www.sergur.kemdiknas.go.id
7.      Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu :
o        Meninggal dunia,
o        Sakit permanen,
o        Melakukan pelanggaran disiplin,
o        Mutasi ke jabatan selain guru,
o        Mutasi ke kabupaten/kota lain,
o        Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
o        Pensiun,
o        Mengundurkan diri dari calon peserta,
o        Sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Seperti buku 1 tahun 2013 lalu, mudah-mudahan Buku 1 sertifikasi 2014 ini nantinya akan dapat diunduh langsung dari laman sergur.kemdiknas.go.id. Dari penjelasan buku 1 sertifikasi guru 2014 tersebut, dapat kita lihat bahwa guru yang berusia diatas 50 tahun dan memiliki masa kerja diatas 20 tahun namun belum memiliki latar belakang akademis S1 atau DIV masih berpeluang untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Hal ini merupakan kabar gembira mengingat banyak guru-guru yang berusia diatas 50 tahun yang belum memiliki kualifikasi akademis S1 atau DIV. Jika untuk memperoleh kesempatan sertifikasi mereka harus kuliah lagi tentu bukan hal yang mudah. Karenanya sekali lagi, ini merupakan kabar gembira.

Adapun bagi yang menjadi guru setelah 30 Desember 2005 atau 2006 s.d 2015 yang akan datang, tetap akan disertifikasi, namun pola sertifikasinya masih dalam pembahasan. Namun hingga saat ini, Buku 1 sertifikasi 2014 belum dapat diunduh dilaman sergur, apakah masih akan ada perubahan persyaratan peserta mengingat dilapangan masih banyak permasalahan-permasalahan, kita tunggu saja.