Persyaratan Umum Peserta Pada Buku 1
Sertifikasi 2014 ~Akhirnya, Buku 1 yang berfungsi sebagai
pedoman dan acuan penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 diterbitkan
oleh Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP). Buku 1 yang didalamnya tercantum
ketentuan-ketentuan diantaranya Persyaratan
Umum Peserta Sertifikasi 2014 yang menjadi jawaban atas
pertanyaan dari banyak pihak khususnya guru-guru yang belum bersertifikat
pendidik. Baik
yang belum maupun yang sudah berlatar belakang akademis S1. Baik guru yang
tidak lulus PLPG dan guru belum bersertifikat pada umumnya.
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Adapun Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014 adalah sebagai
berikut :
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru
Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh
Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari
Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris
Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007
Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3.
Guru yang BELUM memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013 :
o
Sudah
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o
mempunyai golongan IV/a atau memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK
kenaikan pangkat).
4.
Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :
o
Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
o
Memiliki usia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
5. Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005.
6. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal
2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki
usia 60 tahun.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat
datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka
LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
Persyaratan Khusus
untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
Disamping persyaratan
umum bagi peserta sertifikasi dengan pola PLPG, juga terdapat pola PSPL dengan
persyaratan khsus sebagai berikut :
1.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)
dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi
yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya,
atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b.
2.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Penetapan Peserta
Ketentuan Umum
1.
Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di
atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru.
2.
Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi
pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan
kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
3.
Guru yang tidak lulus
sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
4. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013
tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013
dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
5.
Calon peserta sertifikasi
guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional
maupun struktural pada tahun 2014.
6. Penetapan peserta dilakukan secara
berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta
sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
7.
Dinas pendidikan
kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam
daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan yaitu :
o
Meninggal dunia,
o
Sakit permanen,
o
Melakukan pelanggaran disiplin,
o
Mutasi ke jabatan selain
guru,
o
Mutasi ke kabupaten/kota
lain,
o
Mengajar sebagai guru
tetap di Kementerian lain,
o
Pensiun,
o
Mengundurkan diri dari
calon peserta,
o
Sudah memiliki
sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun di Kementerian lain.
Seperti buku 1 tahun 2013 lalu, mudah-mudahan Buku 1 sertifikasi 2014 ini
nantinya akan dapat diunduh langsung dari laman sergur.kemdiknas.go.id. Dari
penjelasan buku 1 sertifikasi guru 2014 tersebut, dapat kita lihat bahwa guru
yang berusia diatas 50 tahun dan memiliki masa kerja diatas 20 tahun namun
belum memiliki latar belakang akademis S1 atau DIV masih berpeluang untuk
menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Hal ini merupakan kabar gembira
mengingat banyak guru-guru yang berusia diatas 50 tahun yang belum memiliki
kualifikasi akademis S1 atau DIV. Jika untuk memperoleh kesempatan sertifikasi
mereka harus kuliah lagi tentu bukan hal yang mudah. Karenanya sekali lagi, ini
merupakan kabar gembira.
Adapun bagi yang menjadi guru setelah 30 Desember 2005 atau 2006 s.d 2015
yang akan datang, tetap akan disertifikasi, namun pola sertifikasinya masih
dalam pembahasan. Namun hingga saat ini, Buku 1 sertifikasi 2014 belum
dapat diunduh dilaman sergur, apakah masih akan ada perubahan persyaratan
peserta mengingat dilapangan masih banyak permasalahan-permasalahan, kita
tunggu saja.