Powered By Blogger

Senin, 10 Maret 2014

Jadwal Sertifikasi Guru 2014 Mulai UKG Hingga PLPG

Pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) telah menyusun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru 2014 mulai dari pendataan calon peserta sertifikasi 2014 hingga pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi guru 2014. Saat ini proses pendataan sudah memasuki verifikasi tahap 2 dimana operator dinas pendidikan menginput data calon peserta sertifikasi 2014.  Kemendikbud juga telah menetapkan kebijakan-kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru 2014. Masih seperti pola-pola tahun sebelumnya, alur sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2013. 
Berikut ini forumptk menginformasikan Jadwal Sertifikasi Guru 2014  mulai dari pendataan calon peserta, pelaksanaan UKG Hingga PLPG semoga menjadi perhatian oleh semua pihak yang berkepentingan khususnya bagi guru-guru yang belum bersertifikat pendidik agar dapat terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi 2014. Jadwal sertifikasi 2014 tersebut adalah :
1.    Clossing Entry Data direncanakan tanggal 31 Januari 2014. Clossing Entry Data disini adalah batas waktu yang diberikan kepada operator dinas pendidikan maupun LPMP untuk menginputkan data-data calon peserta sertifikasi guru 2014.
2.    Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) direncanakan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 23 Februari 2014. Jadwal UKG ini masih bersifat tentatif, karena pelaksanaan UKG memerlukan biaya yang tidak sedikit, sebab dilaksanakan secara nasional pada sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai tempat uji kompetensi (TUK) yang tersebar diseluruh kecamatan di Indonesia. Pelaksanaan UKG ini diperuntukkan bagi guru yang belum pernah mengikuti UKG ditahun 2013. Adapun guru yang pernah mengikuti UKG ditahun 2013, tetapi bidang studi yang diujikan salah, maka status keikut sertaan guru tersebut pada UKG 2014 masih menunggu kebijakan dari pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).
3.    Pengumuman daftar nama-nama peserta sertifikasi guru 2014 direncanakan dilaksanakan tanggal 11 Maret 2014. Saat ini sedang berlangsung verifikasi tahap 2 melalui AP2SG yang dilakukan oleh operator dinas kabupaten/kota dan LPMP. Nama-nama yang ditampilkan sebelumnya pada lamansergur.kemdiknas.go.id/sg13 masih bersifat sementara. Daftar nama-nama ini baru akan dirilis dan disesuaikan dengan jumlah kuota peserta sertifikasi kabupaten/kota yang baru akan ditetapkan setelah pelaksanaan UKG 2014.
4.    Pengiriman berkas peserta dari dinas kabupaten/kota ke LPMP direncanakan dilaksanakan tanggal 12 s.d 15 Maret 2014. Dinas pendidikan kabupaten/kota akan mengirimkan berkas-berkas peserta sertifikasi 2014 yang telah diumumkan pada tanggal 11 Maret 2014. Berkas-berkas ini jumlahnya sama dengan kuota sertifikasi guru yang telah ditetapkan untuk kabupaten/kota masing-masing.
5.    Verifikasi berkas di LPMP direncanakan dilaksanakan tanggal 15 s.d 25 Maret 2014. Operator LPMP akan memeriksa keabsahan berkas-berkas calon peserta yang dikirimkan ke LPMP oleh dinas pendidikan apakah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau tidak. Operator LPMP akan mengapprove/menyetujui atau tidak data usulan calon peserta melalui aplikasi AP2SG.
6.    Pencetakan format A1 direncanakan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 30 Maret 2014. Pencetakan format A1 ini dilakukan oleh operator dinas kabupaten/kota. Nama-nama calon peserta yang telah di approve oleh operator LPMP akan dicetak format A1 nya melalui AP2SG. Format A1 ini akan disahkan oleh kepala dinas dan diserahkan kepada guru calon peserta sertifikasi guru 2014 yang telah ditetapkan. Format A1 selain diserahkan kepada guru yang bersangkutan, juga disimpan di dinas pendidikan sebagai pertinggal/arsip, dikirim ke LPMP dan dikirim ke LPTK penyelenggara PLPG. Format A1 ini jangan sampai hilang. Karena format A1 ini akan terus dibawa sebagai tanda bukti keikut sertaan guru yang bersangkutan hingga pelaksanaan PLPG.
7.    Ploting peserta ke LPTK direncanakan pada tanggal 25 s.d 30 Maret 2014. Ploting peserta ini maksudnya adalah akan dilakukan proses penentuan LPTK tempat dimana seorang peserta sertifikasi akan mengikuti PLPG sesuai dengan bidang studi yang disertifikasikan. Plotting ini bersamaan dilaksanakan dengan proses pencetakan format A1.
8.    Pelaksanaan sertifikasi guru direncanakan dilaksanakan pada bulan April s.d September 2014. Pada rentang waktu dari bulan April s.d September 2014 ini, LPTK akan melaksanakan proses PLPG.
9.    Pelaporan hasil sertifikasi guru direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2014.

Demikianlah jadwal sertifikasi guru 2014, mulai dari tahap UKG hingga pelaksanaan PLPG tahun 2014 yang perlu dicermati oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik. Semoga bemanfaat.

Senin, 24 Februari 2014

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri Ditjen Pendidikan Tinggi Tahun 2014

Sebagai upaya meningkatkan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) Tahun 2014. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tenaga kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Kantor Pusat Ditjen Pendidikan Tinggi.
 Bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap sebagaimana dimaksud di atas yang berminat melamar BPP-LN dapat mendaftar secara daring (on-line) melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id. Pedoman BPP-LN Ditjen Pendidikan Tinggi Tahun 2014 adalah sebagaimana terlampir atau dapat diunduh di laman http://beasiswa.dikti.go.id dan http://studi.dikti.go.id.
 Bagi pelamar BPP-LN  tahun 2013 yang belum lolos seleksi dan/atau pengumuman seleksinya dibatalkan karena diketahui pindah Perguruan Tinggi tempat studi tujuan,  dipersilahkan melamar kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pedoman BPP-LN di atas serta mengikuti seleksi berkas dan wawancara kembali di tahun 2014.
http://www.dikti.go.id

Persyaratan penerima Djarum Beasiswa Plus Tahun 2013/2014

UMUM :
Sedang menempuh Tingkat Pendidikan Strata 1 (S1) pada semester IV dari semua disiplin ilmu.
IPK minimum 3.00 pada semester III.
Dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 hingga akhir semester IV.
Aktif mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar Kampus.
Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
 ADMINISTRASI :
Mengisi Form Pendaftaran secara online di website ini
Fotocopy Kartu Hasil Studi semester III.
Fotocopy sertifikat kegiatan organisasi/surat keterangan aktif berorganisasi.
Surat keterangan dari Kampus tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
Satu lembar foto ukuran 4 x 6 cm berwarna memakai jas almamater.
PENDAFTARAN : 7 April - 31 Mei 2013
Daftar Perguruan Tinggi Program Djarum Beasiswa Plus
 TES SELEKSI : 1 Juni - 20 Agustus 2013
Tes Potensi Akademik (TPA) dan Wawancara.
 VERIFIKASI : 21 Agustus - 30 Agustus 2013
Memastikan kandidat yang lolos tes seleksi dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 pada akhir semester IV.
 PENGUMUMAN : 31 Agustus 2013
Dapat dilihat di website ini dan juga tersedia di Bagian Kemahasiswaan Kampus. 
 MASA AKTIF : 1 September 2013 - 31 Agustus 2014
http://djarumbeasiswaplus.org

SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)

DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.
Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll.


Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id

Sudah Kantongi Sertifikasi Dosen, Jaminan Terima Tunjangan Profesi

Kemdikbud — Untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang dosen terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin kelancaran tunjangan profesi bagi dosen yang telah memiliki sertifikasi, baik dosen yang berstatus pegawai negeri, maupun swasta.
“Tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan,” ujar Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Supriadi Rustad, di kantornya, (22/1/2014).
Proses pendaftaran sertifikasi dosen, ujar Supriadi, tidak sulit. “Jadi seperti daftar haji. Nomor urutnya nasional,” jelasnya.
Supriadi mengakui, masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos/tidaknya seorang dosen berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen.
“Kuota tahun 2013 itu 15.000 orang. Tetapi yang lolos sertifikasi dosen hanya 9 ribuan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk dosen yang berstatus pegawai negeri, harus memiliki kualifikasi pendidikan S2. Selain itu harus sudah memiliki jabatan fungsional, misalnya sebagai asisten ahli, minimal dua tahun. Dosen PNS yang sedang dalam tugas belajar juga tidak bisa lolos sertifikasi dosen, kecuali telah menyelesaikan tugas belajarnya. Saat ini sekitar 70.000 dosen PNS yang terdaftar belum memiliki jabatan fungsional sehingga tidak bisa disertifikasi.
Sedangkan untuk dosen non-PNS, umumnya terhambat dalam inpassing.
“Inpassing itu misalnya kalo dalam aturan pegawai negeri itu ada golongan IIIa atau IIIb. Kalau dosen di swasta harus ada inpassing atau pengakuan yang setara dengan golongan IIIa atau IIIb. Yang mengeluarkan Kopertisnya,” tutur Supriadi.
Namun ia mengatakan, banyak PTS yang sulit memberikan akses inpassing untuk dosennya karena harus menanggung konsekuensi dengan membayar gaji dosen yang bersangkutan sesuai hasil inpassingnya, yaitu sesuai dengan peraturan kepangkatan pegawai negeri sipil.
 “Alotnya di situ. Banyak yang belum inpassing. Artinya belum diakui perguruan tinggi sebagai dosen dengan golongan atau kepangkatan tertentu,” jelas Supriadi.
Untuk tahun 2014 ini, Kemdikbud memiliki nominasi nama dosen sebanyak 26.000 orang untuk disertifikasi. Namun dari jumlah tersebut, Supriadi memperkirakan, hanya sekitar 10.000 dosen yang lolos sertifikasi berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. (Desliana Maulipaksi)
kopertis12.or.id

Persyaratan Usulan Data Dosen

A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN .
Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
5.  Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
6.  Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002

B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN 
1. NIDN Baru 
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru

3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
  ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)

5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP


Sumber : http://forlap.dikti.go.id

Maret 2014 Publikasi PTS Legal dan Tidak Bermasalah Secara Nasional

Dikti dan Seluruh Kopertis akan Publikasi PTS Legal dan Tidak Bermasalah Secara Serentak pada Tanggal 17 Maret 2014 di Media Massa Lokal dan Nasional, adapun Prioritas PTS/Prodi yang akan dipublikasi antara lain:
1 ) Memiliki Akte Pendirian Yayasan yang sudah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Ham;
2 ) Memiliki Ijin Pendirian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3 ) Tidak menyelenggarakan program kelas jauh/di luar domisili tanpa ijin Mendikbud;
4 ) Menyelesaikan Pelaporan PDPT sampai 2012/2;
5 ) Akreditasi BAN-PT masih berlaku atau telah mengajukan akreditasi 6 bulan sebelum akreditasi Prodi ybs jatuh tempo atau sudah diajukan sebelum tanggal 1 September 2013 bagi Prodi yang belum pernah akreditasi;
6) Tidak ada konflik baik internal maupun eksternal.
dsb yang ditambah oleh koperis masih-masing


www.kopertis12.or.id