Powered By Blogger

Senin, 14 Oktober 2019

Unipa Siapkan Virlenda untuk Hadapi Era Industri 4.0



KOMPAK: Dr Ir Paristiyanti Nurwardani MP Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemenristekdikti foto bersama bersama mahasiswa PPG Dalam Jabatan Unipa usai kuliah umum

Surabaya - Guna peningkatan kualitas dan kapabilitas pembelajaran di era industri 4.0, Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya siapkan Virlenda (Virtual Learning Adi Buana Surabaya) yang dapat digunakan untuk e-learning atau pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut disampaikan Rektor Unipa Drs Djoko Adi Walujo ST MM DBA dalam pembukaan Kuliah Umum yang bertajuk  "Urgensi E-Learning dalam Pembelajaran di Era Revolusi Industri 4.0". Sabtu, (14/9).

“E-Learning ini sangat penting bisa menerobos waktu, karena dengan Virtual Learning atau Daring mereka bisa kapan saja melakukannya tanpa mereka datang ke kampus, itulah yang diunggulkan,” terangnya.

Komitmen yang tinggi civitas akademik khususnya dosen untuk mematri dirinya, bahwa sekarang di era 4.0 tidak boleh ditawar lagi Daring pembelajaran online, harus menjadi satu tujuan dan itu diutamakan mulai September ini.

Hardware sudah siap yang penting sofwarenya kembali ebiliti untuk membuat daring harus dilakukan di Unipa, termasuk pimpinan dan rektornya.

“Saya kira tahun depan 2020 kita sudah siap untuk kegiatan ini. Nanti kita akan evaluasi di Mei 2020, karena bertepatan dengan dies natalis,” ungkapnya.

Dalam kuliah umum yang digelar secara singkat di Gelora Hasta Brata ini menghadirkan Dr Ir Paristiyanti Nurwardani MP Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemenristekdikti. Paris mengungkapkan, Virlenda yang digagas oleh Unipa akan mendongkrak dan meningkatkan kualitas pembelajaran di Unipa Surabaya. "Namun keberhasilan e-learning sendiri ditentukan oleh dosen,"ungkapnya.

“Virtual Learning dan E-Learning akan meningkatkan prestasi belajar mahasiswa sangat signifikan, karena kalau menggunakan regular Learning mahasiswa akan terbatas oleh waktu tetapi dengan Virtual Learning dan E-Learning dia ada dua puluh empat  jam bisa melihat pembelajaran dan bahan ajarnya, tujuh hari juga mereka bisa mempelajari apa yang ingin dia pelajari,” ujarnya.

Paris juga menerangkan, Legalitas juga sudah di berikan dengan permenristekdikti 51 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, jadi disana sudah diatur bagaimana sistem mekanisme dan proses pembelajaran pendidikan jarak jauh.

“Saya sangat yakin karena ada regulasi yang sudah dibuat kita sudah siap juga melakukan monitoring berbagai macam Virtual Learning dan E-Learning ini,” ungkapnya.(*nr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.