Powered By Blogger

Minggu, 04 Juni 2017

Beasiswa Tesis S2 dan Beasiswa Disertasi S3 LPDP

Beasiswa Tesis S2 dan Beasiswa Disertasi S3 LPDP

Program beasiswa ini salah satu Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang ditawarkan LPDP yang bisa dimanfaatkan bagi Anda yang mengalami kendala pembiayaan penyusunan tesis dan disertasi. BPI program Tesis/Disertasi. Beasiswa tesis tersedia bagi pelamar yang ingin menyelesaikan studi S2-nya, di dalam maupun luar negeri. Beasiswa disertasi tersedia buat pelamar yang ingin merampungkan studi S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran dana beasiswa tesis S2 atau beasiswa disertasi S3 berdasarkan rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Nilai maksimum beasiswa yang diperoleh untuk masing-masing program, yakni:

1) Beasiswa tesis dalam negeri:
▪ Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain = Rp 15.000.000,-
▪ Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan = Rp 20.000.000,-
2) Beasiswa disertasi dalam negeri:
▪ Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain = Rp 50.000.000,-
▪ Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan = Rp 60.000.000,-
3) Beasiswa tesis luar negeri:
▪ Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain = Rp 20.000.000,-
▪ Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan = Rp 25.000.000,-
4) Beasiswa disertasi luar negeri:
▪ Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain = Rp 60.000.000,-
▪ Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan = Rp 70.000.000,-

Komponen dana beasiswa hanya digunakan untuk penyelesaian tesis dan/atau disertasi yang meliputi:
a. Biaya material/bahan habis pakai;
b. Biaya material untuk sewa alat, bukan pembelian alat;
c. Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data), yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas Ekonomi ke tempat pengambilan, tidak diperkenankan anggaran untuk transport lokal, akomodasi dan sejenisnya;
d. Biaya analisis, terkait kegiatan uji material yang tidak bisa dilakukan di dalam perguruan tinggi studi, dan harus dilakukan di luar perguruan tinggi (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya);
e. Biaya publikasi (apabila harus membayar); dan
f. Penggandaan tesis/disertasi.

Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang sedang menyelesaikan tesis atau disertasi.
2. Batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya :
   a. 45 tahun bagi Pendaftar program Beasiswa Tesis, dan
   b. 50 tahun bagi Pendaftar program Beasiswa Disertasi.
3. Berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
   a. Perguruan Tinggi di dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
   b. Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP.
4. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bagi Pendaftar dari perguruan tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya:
   a. 3,25, pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
   b. 3,5, pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
5. Dinyatakan lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis;
6. Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
7. Judul penelitian dan bidang kajian bersifat unggulan dan/atau prioritas tematik pemerintah sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP tentang Beasiswa LPDP.
8. Tidak sedang dan tidak akan menerima Beasiswa Tesis dan Disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
9. Tidak sedang menerima jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber lainnya yang memberikan komponen pendanaan penelitian untuk tesis atau disertasi.

Mekanisme pendaftaran:
1. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online di laman resmi LPDP dengan melampirkan:
   a. Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah lulus ujian/seminar proposal dan disetujui oleh pembimbing atau promotor;
   b. Rencana penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir);
   c. Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik (sesuai format terlampir);
   d. Transkrip asli nilai akhir seluruh mata kuliah;
   e. Menulis sesai dengan tema peranan penerima beasiswa bantuan tesis atau disertasi dalam upayanya:
      1. meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional;
      2. menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau;
      3. memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, dan budaya.
   f. Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui oleh pembimbing atau promotor (sesuai format terlampir);
   g. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
   h. Surat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas (sesuai format terlampir).
   i. Pendaftar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman resmi LPDP.

Pendaftaran dan seleksi:
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dilakukan paling banyak empat (4) kali dalam setahun dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan kuota yang ditentukan oleh LPDP. Jika belum memenuhi kuota yang ditentukan oleh LPDP, maka batas pendaftaran terakhir tanggal 15 Oktober 2017.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

Mekanisme seleksi:
1. Waktu pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali setahun, dengan ketentuan pada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar.
2. Mekanisme seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
   a. Seleksi Administrasi, dan
   b. Seleksi Substansi.
3. Pelaksanaan Seleksi Administrasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi.
4. Dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka (3) meliputi:
   a. Formulir Pendaftaran yang telah diisi;
   b. Proposal Tesis dan/atau Disertasi yang telah ditandatangani oleh pembimbing;
   c. Ringkasan hasil penelitian yang diharapkan dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir).
   d. Transkrip Nilai Akhir Seluruh Mata Kuliah pada jenjang studi yang sedang dijalani;
   e. Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik;
   f. Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diketahui pembimbing/promotor (sesuai format terlampir);
   g. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
   h. Surat rekomendasi dari Pimpinan Pascasarjana/Fakultas untuk mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi (sesuai format terlampir).
5. Pelaksanaan Seleksi Substansi dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka (3) oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang ditetapkan oleh LPDP.
6. Kriteria penilaian Seleksi Substansi sebagaimana dimaksud pada angka (5) meliputi :
   a. Urgensi penelitian terkait riset unggulan;
   b. Studi literatur;
   c. State of the art;
   d. Metodologi penelitian;
   e. Output yang diharapkan;
   f. Kontribusi teoritis terhadap keilmuan dan praktis terhadap pembangunan nasional; dan
   g. Kelayakan aspek biaya yang diajukan.
7. Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 2 (dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
   b. Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 1 (satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
   c. Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak dapat mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.

Pertanyaan terkait pengajuan beasiswa tesis dan beasiswa disertasi LPDP dapat disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau dapat dilihat melalui laman LPDP di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.