Ajuan NIDN baru untuk Dosen Tetap non PNS pada PTN dan Dosen tetap pada
Yayasan diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of
English Proficiency (TOEP) , ketentuan ini ditetapkan dalam Edaran Direktur
Diktendik no. 2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penataan sistem
pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, maka setiap pengajuan NIDN
bagi dosen tetap Non-PNS pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada
perguruan tinggi swasta diwajibkan untuk melengkapi/mengupload dokumen hasil
tes kemampuan dasar akademik (TKDAiTPA) serta tes kemampuan bahasa Inggris dari
lembaga layanan tes yang kredibel, seperli PLTI, ETS, IIEF, British Council,
dll
Sebagai informasi dan dapat
dijadikan salah satu alternatif, kedua tes tersebut juga diselenggarakan oleh
Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang saat ini diakui oleh Ditjen Pendidikan
Tinggi. Informasi selengkapnya dapat
diakses melalui htlp://plti.or.id.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.