Powered By Blogger

Senin, 24 Februari 2014

Informasi Tes TKDA dan TOEP untuk Ajuan NIDN baru

Ajuan NIDN baru untuk Dosen Tetap non PNS pada PTN dan Dosen tetap pada Yayasan diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of English Proficiency (TOEP) , ketentuan ini ditetapkan dalam Edaran Direktur Diktendik no. 2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014
 Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penataan sistem pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, maka setiap pengajuan NIDN bagi dosen tetap Non-PNS pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta diwajibkan untuk melengkapi/mengupload dokumen hasil tes kemampuan dasar akademik (TKDAiTPA) serta tes kemampuan bahasa Inggris dari lembaga layanan tes yang kredibel, seperli PLTI, ETS, IIEF, British Council, dll
Sebagai informasi dan dapat dijadikan salah satu alternatif, kedua tes tersebut juga diselenggarakan oleh Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang saat ini diakui oleh Ditjen Pendidikan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui htlp://plti.or.id.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
 www.kopertis12.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.