DIKTI mencanangkan pelaksanaan
Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan
tinggi di Indonesia
sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan
dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan
Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.
Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional
(NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan
mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian,
pengabdian masyarakat, dll.
Portal SIPKD :
http://sipkd.dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.