Kemdikbud — Untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang dosen terlebih
dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) menjamin kelancaran tunjangan profesi bagi dosen yang telah
memiliki sertifikasi, baik dosen yang berstatus pegawai negeri, maupun swasta.
“Tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan,” ujar
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
Supriadi Rustad, di kantornya, (22/1/2014).
Proses pendaftaran sertifikasi dosen, ujar Supriadi, tidak sulit. “Jadi
seperti daftar haji. Nomor urutnya nasional,” jelasnya.
Supriadi mengakui, masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen
biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos/tidaknya seorang dosen
berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen.
“Kuota tahun 2013 itu 15.000 orang. Tetapi yang lolos sertifikasi dosen
hanya 9 ribuan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk dosen yang berstatus pegawai negeri, harus memiliki
kualifikasi pendidikan S2. Selain itu harus sudah memiliki jabatan fungsional,
misalnya sebagai asisten ahli, minimal dua tahun. Dosen PNS yang sedang dalam
tugas belajar juga tidak bisa lolos sertifikasi dosen, kecuali telah
menyelesaikan tugas belajarnya. Saat ini sekitar 70.000 dosen PNS yang
terdaftar belum memiliki jabatan fungsional sehingga tidak bisa disertifikasi.
Sedangkan untuk dosen non-PNS,
umumnya terhambat dalam inpassing.
“Inpassing itu misalnya kalo
dalam aturan pegawai negeri itu ada golongan IIIa atau IIIb. Kalau dosen di
swasta harus ada inpassing atau pengakuan yang setara dengan golongan IIIa atau
IIIb. Yang mengeluarkan Kopertisnya,” tutur Supriadi.
Namun ia mengatakan, banyak PTS
yang sulit memberikan akses inpassing untuk dosennya karena harus menanggung
konsekuensi dengan membayar gaji dosen yang bersangkutan sesuai hasil
inpassingnya, yaitu sesuai dengan peraturan kepangkatan pegawai negeri sipil.
“Alotnya di situ. Banyak yang belum inpassing.
Artinya belum diakui perguruan tinggi sebagai dosen dengan golongan atau
kepangkatan tertentu,” jelas Supriadi.
Untuk tahun 2014 ini, Kemdikbud
memiliki nominasi nama dosen sebanyak 26.000 orang untuk disertifikasi. Namun
dari jumlah tersebut, Supriadi memperkirakan, hanya sekitar 10.000 dosen yang
lolos sertifikasi berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. (Desliana
Maulipaksi)
kopertis12.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.