Dikti dan Seluruh Kopertis akan
Publikasi PTS Legal dan Tidak Bermasalah Secara Serentak pada Tanggal 17 Maret
2014 di Media Massa Lokal dan Nasional, adapun Prioritas PTS/Prodi yang akan
dipublikasi antara lain:
1 ) Memiliki Akte Pendirian Yayasan yang sudah mendapat pengesahan
Kementerian Hukum dan Ham;
2 ) Memiliki Ijin Pendirian dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
3 ) Tidak menyelenggarakan program kelas jauh/di luar domisili tanpa
ijin Mendikbud;
4 ) Menyelesaikan Pelaporan PDPT sampai 2012/2;
5 ) Akreditasi BAN-PT masih berlaku atau telah mengajukan akreditasi 6
bulan sebelum akreditasi Prodi ybs jatuh tempo atau sudah diajukan sebelum
tanggal 1 September 2013 bagi Prodi yang belum pernah akreditasi;
6) Tidak ada konflik baik internal maupun eksternal.
dsb yang ditambah oleh koperis masih-masing
www.kopertis12.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.