A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui
pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN .
Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
1. Warga Negara Indonesia
sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen
persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi
yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen
tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan
Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175,
IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik
(TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan
oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai
tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga
Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik
dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara,
Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT
untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN
AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan
photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan
kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK
Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor :
108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan
Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4),
Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI
atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai
Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang
dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal
S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK
penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen
Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan
dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master,
maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama, maka bukti yang
dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN :
SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi
yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT
(extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat
rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP
Sumber :
http://forlap.dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.