Powered By Blogger

Senin, 10 Maret 2014

Persyaratan Umum Peserta Pada Buku 1 Sertifikasi 2014

Persyaratan Umum Peserta Pada Buku 1 Sertifikasi 2014 ~Akhirnya, Buku 1 yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 diterbitkan oleh Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP). Buku 1 yang didalamnya tercantum ketentuan-ketentuan diantaranya  Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014 yang menjadi jawaban atas pertanyaan dari banyak pihak khususnya guru-guru yang belum bersertifikat pendidik. Baik yang belum maupun yang sudah berlatar belakang akademis S1. Baik guru yang tidak lulus PLPG dan guru belum bersertifikat pada umumnya.

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014

Adapun Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014 adalah sebagai berikut :
1.      Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3.      Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013 :
o        Sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o        mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
4.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :
o        Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
o        Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
5.      Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.      Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
8.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

 

Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)

Disamping persyaratan umum bagi peserta sertifikasi dengan pola PLPG, juga terdapat pola PSPL dengan persyaratan khsus sebagai berikut :
1.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

 

Penetapan Peserta

Ketentuan Umum
1.      Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
2.      Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
3.      Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
4.      Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
5.      Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
6.      Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs  www.sergur.kemdiknas.go.id
7.      Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu :
o        Meninggal dunia,
o        Sakit permanen,
o        Melakukan pelanggaran disiplin,
o        Mutasi ke jabatan selain guru,
o        Mutasi ke kabupaten/kota lain,
o        Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
o        Pensiun,
o        Mengundurkan diri dari calon peserta,
o        Sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Seperti buku 1 tahun 2013 lalu, mudah-mudahan Buku 1 sertifikasi 2014 ini nantinya akan dapat diunduh langsung dari laman sergur.kemdiknas.go.id. Dari penjelasan buku 1 sertifikasi guru 2014 tersebut, dapat kita lihat bahwa guru yang berusia diatas 50 tahun dan memiliki masa kerja diatas 20 tahun namun belum memiliki latar belakang akademis S1 atau DIV masih berpeluang untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Hal ini merupakan kabar gembira mengingat banyak guru-guru yang berusia diatas 50 tahun yang belum memiliki kualifikasi akademis S1 atau DIV. Jika untuk memperoleh kesempatan sertifikasi mereka harus kuliah lagi tentu bukan hal yang mudah. Karenanya sekali lagi, ini merupakan kabar gembira.

Adapun bagi yang menjadi guru setelah 30 Desember 2005 atau 2006 s.d 2015 yang akan datang, tetap akan disertifikasi, namun pola sertifikasinya masih dalam pembahasan. Namun hingga saat ini, Buku 1 sertifikasi 2014 belum dapat diunduh dilaman sergur, apakah masih akan ada perubahan persyaratan peserta mengingat dilapangan masih banyak permasalahan-permasalahan, kita tunggu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.