Prioritas
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014~Pelaksanaan
sertifikasi dari tahun ketahun terus mengalami perubahan-perubahan yang
tentunya didasarkan pada kajian/studi mendalam dan evaluasi yang dilakukan oleh
unsur-unsur Kementerian seperti Pusbangprodik, PAUDNI, Dikdas, Dikmen termasuk
kontribusi dari unsur-unsur perguruan tinggi. Perubahan-perubahan ini
dituangkan kedalam Buku 1 sertifikasi guru yang menjadi acuan pelaksanaan
sertifikasi setiap tahunnya. Salah satu
perubahan-perubahan mendasar tersebut adalah perubahan pada proses
penetapan dan pendaftaran peserta yang antara lain mekanisme penetapan peserta
sertifikasi guru 2014. Perekrutan peserta sertifikasi guru dilakukan terhadap
mereka yang sudah mengikuti UKG tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG 2014. Adapun
penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada
keseimbangan usia dan masa kerja.
Prioritas Penetapan Peserta
Dalam hal penetapan peserta, maka untuk sertifikasi 2014, BPSDMPK PMP telah
menetapkan urutan prioritas penetapan peserta tertentu. Guru yang dapat langsung
menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2014 adalah sebagai berikut :
·
Peserta sertifikasi tahun
2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu
menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Guru yang telah mengikuti
UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
·
Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
·
Semua guru yang mengajar
di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai
peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut
:
·
Usia. Usia
dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam
akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
·
Masa kerja sebagai guru. Masa
kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS
maupun bukan PNS.
· Pangkat/Golongan.
Pangkat/golongan
adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai
peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru
bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Contoh perhitungan
masa kerja
Contoh
1. Guru “G” adalah
seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru
“G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di
sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif
semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti
masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK
Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh
2. Guru “R” adalah
guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari
1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan
Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut
pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa
kerja guru “R” sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan
tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK
penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
Contoh
3. Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat
menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H”
melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di
salah satu SMA Swasta. Guru “H” pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan
kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat
diterima. Masa kerja guru “H”dihitung sejak yang bersangkutan memiliki
kualifikasi S-1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun
2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulan
Contoh
4. Guru ”I” adalah
seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010,
lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III
pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer
1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini
DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan
ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat
mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan
Dari contoh diatas
terlihat perbedaan dengan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013.
Khususnya mengenai perhitungan masa kerja yang dihitung apabila guru tersebut
telah memiliki latar belakang akademis diploma 3 atau strata 1. Contoh
perhitungan masa kerja ini tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru 2014 yang
mudah-mudahan, tidak dalam berapa waktu yang lama lagi, dapat diunduh langsung
dilaman sergur.
Data peserta
sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk
dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Demikian, semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.