Kuota
Sertifikasi Guru 2014~Tahapan verifikasi data awal calon peserta
sertifikasi guru tahun 2014 saat ini sedang berlangsung. Sesuai dengan jadwal
sertifikasi guru 2014 bahwa
batas akhir (Closing Date)
verifikasi data awal calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah tanggal 31
Januari 2014. Meskipun dilapangan, Dinas Pendidikan mengambil batas aman dengan
membuat batas waktu pengumpulan berkas verifikasi awal lebih cepat dari jadwal
tersebut untuk mempermudah proses pekerjaan verifikasi itu sendiri. Jumlah
Kuota Sertifikasi Guru 2014 direncanakan berjumlah 150.000 orang guru. Untuk dapat
diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014, maka guru-guru
yang belum bersertifikat pendidik harus memenuhi syarat-sayart
calon peserta sertifikasi guru 2014 yang telah
ditetapkan.Diantaranya adalah sudah harus menjadi guru
sebelum Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen (UUGD)
diterbitkan yakni 30 Desember 2005 serta sudah harus berlatar belakang Akademis
Strata 1 (S-1) dibuktikan dengan foto copy ijazah S1 yang telah dilegalisir
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Bagi yang menjadi guru
dalam rentang waktu tahun 2006 s.d 2015, agaknya masih harus bersabar, karena
pola sertifikasinya masih dalam pembahasan, apakah akan menempuh jalur PLPG
ataupun jalur PPG. Sertifikasi pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Pada
tahun 2016, sertifikasi guru pola PLPG akan ditiadakan, diganti dengan
sertifikasi pola PPG dalam jabatan. Sertifikasi pola PPG sendiri ada dua, yaitu
PPG dalam jabatan dan PPG pra jabatan. Sertifikasi guru/PPG pra jabatan telah
dilaksanakan di beberapa LPTK, khususnya bagi mahasiswa calon guru.
Meskipun demikian,
masih banyak pertanyaan dilapangan, apakah setelah mengikuti UKG 2013 atau UKG
2014 guru secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru 2014
? Kali ini forum PTK mencoba menjelaskan agar tidak ada lagi keraguan mengenai
keikut sertaan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014.
Beberapa hal penting
yang harus diketahui oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik adalah :
1.
Setelah pelaksanaan UKG 2014, akan dilakukan perangkingan
data-data awal calon peserta secara NASIONAL. Perangkingan didasarkan pada
USIA, MASA KERJA dan GOLONGAN. Perangkingan dilakukan secara Descending artinya
diurutkan dari yang data Usia paling tua, Masa Kerja paling lama dan golongan
paling tinggi.
2. Seperti halnya pelaksanaan sertifikasi 2013 lalu, pada tahun 2014 ini tidak
ada kuota kabupaten/kota. Yang ada adalah kuota nasional. Pada tahun 2014 ini
kuota sertifikasi secara nasional adalah 150.000 orang.
3. Salah satu syarat untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta
sertifikasi 2014 adalah sudah harus mengikuti UKG 2013 atau UKG 2014, tetapi
bukan berarti guru yang telah mengikuti UKG 2013/2014 akan secara otomatis
menjadi calon peserta sertifikasi guru.
4. Meskipun seorang guru telah memenuhi syarat sebagai calon
peserta sertifikasi guru 2014, tetapi hal ini tidak menjamin guru tersebut
secara otomatis menjadi peserta sertifikasi guru 2014, karena setelah
dirangking menurut kriteria diatas, barulah diambil sebanyak 150.000 orang guru
yang berada dalam daftar teratas sebagai calon peserta sertifikasi 2014. Akan
ada dua kriteria guru yang memenuhi syarat yaitu guru yang berada didalam kuota
dan berada diluar kuota.
Disebabkan kuota
sertifikasi guru 2014 adalah kuota nasional, sehingga bisa saja sebaran guru
sertifikasi menjadi tidak merata. Sesuai dengan sebaran data perangkingan
berdasarkan usia, masa kerja dan golongan. Dapat saja sebuah daerah memiliki
jumlah guru yang disertifikasi lebih sedikit dibandingkan kabupaten yang lain. Demikian sedikit penjelasan mengenai kuota peserta sertifikasi guru 2014.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.