Ketentuan Menjadi Anggota
Setiap penerbit atau lembaga
penerbitan yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia dapat menjadi Anggota
Ikapi. Adapun ketentuannya adalah:
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa ialah badan
usaha/lembaga penerbit nasional (berbadan hukum di wilayah Republik indonesia ),
baik swasta maupun milik negara, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
Berbentuk badan hukum yang telah
disahkan berdasarkan Akta Notaris atau instansi pemerintah yang terkait.
Memiliki izin usaha dari instansi
pemerintah yang berwenang.
Secara jelas mencantumkan usaha
atau kegiatan menerbitkan buku dalam Anggaran Dasar dan/atau izin usahanya.
Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas serta mempunyai karyawan tetap
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Telah menerbitkan sekurang-kurangnya tiga judul buku ber-ISBN yang
masing-masing sedikitnya berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dan
benar-benar dijual di pasar bebas.
ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit nasional yang pengelolaan
atau kegiatannya dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga
pendidikan/masyarakat, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga
pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan di
lingkungannya.
Telah menerbitkan sekurang-kurangnya tiga judul buku ber-ISBN yang
masing-masing sedikitnya berisi 48 (empat puluh delapan) halaman.
Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas.
Penerbit atau lembaga penerbitan yang berminat menjadi anggota Ikapi, dapat
mengirimkan surat permohonan dengan ketentuan sebagai berikut ini.
KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA
Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan oleh calon
anggota kepada Pengurus Daerah/Perwakilan di tempat domisili badan
usaha/lembaga penerbit nasional yang bersangkutan. Apabila di satu Daerah
tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, permintaan diajukan
langsung kepada Pengurus Pusat. Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat
sebagai tanda penerimaan dan pengesahan keanggotan tersebut.
Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan secara
tertulis oleh calon anggota dengan mengajukan surat permohonan dan mengisi
formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran berupa:
a. Satu lembar salinan Akta Notaris
untuk Anggota Biasa dan Surat Keputusan instansi pemerintah/swasta dan lembaga
pendidikan/masyarakat yang terkait untuk Anggota Luar Biasa.
b.
Satu lembar salinan izin usaha (kecuali untuk Anggota Luar Biasa)
c.
Satu lembar surat keterangan domisili.
d. Masing-masing 2 (dua) eksemplar dari
sekurang-kurangnya tiga judul buku yang telah diterbitkan untuk calon Anggota
Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Setelah menerima surat permohonan, formulir pendaftaran anggota dan lampiran-lampirannya,
Pengurus Daerah/Perwakilan segera melakukan penelitian dan peninjauan terhadap
calon anggota/penerbit tersebut, baik yang berkaitan dengan persyaratan formal
maupun tentang riwayat perusahaan, sumber daya manusia dan aktivitas perusahaan
penerbitan yang bersangkutan. Apabila di satu Daerah tingkat Provinsi belum ada
Pengurus Daerah/Perwakilan, penelitian dan peninjauan dilakukan oleh Pengurus
Pusat atau Pengurus Daerah/Perwakilan terdekat.
Berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan tersebut, Pengurus
Daerah/Perwakilan menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Pengurus Pusat.
Berdasarkan pendapat dan saran Pengurus Daerah/Perwakilan tersebut,
Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus
Daerah/Perwakilan dengan tembusan kepada calon anggota/penerbit yang
bersangkutan.
Apabila di suatu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus
Daerah/Perwakilan, keputusan Pengurus Pusat disampaikan langsung kepada calon
anggota/penerbit yang bersangkutan.
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama
Anggota tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertulis
dalam AD/ART ikapi.
Anggota yang telah memperpanjang masa keanggotaannya berhak memperoleh
tanda anggota yang berlaku untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota berkewajiban menaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggota berkewajiban menaati dan melaksanakan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan Ikapi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Anggota berkewajiban menjunjung
tinggi dan mengikat diri pada Kode Etik Penerbit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.