Powered By Blogger

Kamis, 17 Januari 2013


Ketentuan Menjadi Anggota

Setiap penerbit atau lembaga penerbitan yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia dapat menjadi Anggota Ikapi. Adapun ketentuannya adalah:

ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit nasional (berbadan hukum di wilayah Republik indonesia), baik swasta maupun milik negara, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
Berbentuk badan hukum yang telah disahkan berdasarkan Akta Notaris atau instansi pemerintah yang terkait.
Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang.
Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam Anggaran Dasar dan/atau izin usahanya.
Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas serta mempunyai karyawan tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Telah menerbitkan sekurang-kurangnya tiga judul buku ber-ISBN yang masing-masing sedikitnya berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dan benar-benar dijual di pasar bebas.

ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit nasional yang pengelolaan atau kegiatannya dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan/masyarakat, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan di lingkungannya.
Telah menerbitkan sekurang-kurangnya tiga judul buku ber-ISBN yang masing-masing sedikitnya berisi 48 (empat puluh delapan) halaman.
Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas.

Penerbit atau lembaga penerbitan yang berminat menjadi anggota Ikapi, dapat mengirimkan surat permohonan dengan ketentuan sebagai berikut ini.

KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA
Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Daerah/Perwakilan di tempat domisili badan usaha/lembaga penerbit nasional yang bersangkutan. Apabila di satu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, permintaan diajukan langsung kepada Pengurus Pusat. Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sebagai tanda penerimaan dan pengesahan keanggotan tersebut.
Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan secara tertulis oleh calon anggota dengan mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran berupa:
 a. Satu lembar salinan Akta Notaris untuk Anggota Biasa dan Surat Keputusan instansi pemerintah/swasta dan lembaga pendidikan/masyarakat yang terkait untuk Anggota Luar Biasa.
 b.  Satu lembar salinan izin usaha (kecuali untuk Anggota Luar Biasa)
 c.  Satu lembar surat keterangan domisili.
 d. Masing-masing 2 (dua) eksemplar dari sekurang-kurangnya tiga judul buku yang telah diterbitkan untuk calon Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Setelah menerima surat permohonan, formulir pendaftaran anggota dan lampiran-lampirannya, Pengurus Daerah/Perwakilan segera melakukan penelitian dan peninjauan terhadap calon anggota/penerbit tersebut, baik yang berkaitan dengan persyaratan formal maupun tentang riwayat perusahaan, sumber daya manusia dan aktivitas perusahaan penerbitan yang bersangkutan. Apabila di satu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, penelitian dan peninjauan dilakukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah/Perwakilan terdekat.
Berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan tersebut, Pengurus Daerah/Perwakilan menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Pengurus Pusat.
Berdasarkan pendapat dan saran Pengurus Daerah/Perwakilan tersebut, Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Daerah/Perwakilan dengan tembusan kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
Apabila di suatu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, keputusan Pengurus Pusat disampaikan langsung kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan.

MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama Anggota tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertulis dalam AD/ART ikapi.
Anggota yang telah memperpanjang masa keanggotaannya berhak memperoleh tanda anggota yang berlaku untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya.

KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota berkewajiban menaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan  Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga.
Anggota berkewajiban menaati dan melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Ikapi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mengikat diri pada Kode Etik Penerbit.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.