Powered By Blogger

Kamis, 07 Maret 2013


Kemdikbud Anulir Rencana Diklat Guru

Janji Kemdikbud untuk memberikan pelatihan sebagai tindak lanjut uji kompetensi guru (UKG) sepertinya tidak akan terealisasi.  Pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013.
Apa salahnya, dengan adanya kurikulum baru maka pelatihan juga dikaitkan dengan kurikulum baru. Dijadikan satu, ujar Syawal Gultom Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
Pada akhir tahun lalu, Kemdikbud melaksanakan UKG lebih dari satu juta guru yang telah bersertifikat untuk memetakan kemampuan dan kompetensi para guru. Hasil UKG dijadikan dasar diklat dan pembinaan sehingga guru dapat memenuhi kompetensi standar profesi guru.
Dulu pemerintah berjanji, guru yang kompetensi di bawah rata-rata akan diberi diklat secara tatap muka, sedang di atas rata-rata akan diberi diklat secara online dan interaktif. Namun hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Padahal hasil UKG cukup mencengangkan. Nilai rata-rata UKG yang pernah dilansir oleh Kemdikbud sekitar 44,55. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari hasil uji kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada awal 2012, yaitu 42,25. Hal ini membuktikan, rata-rata kompetensi guru di Indonesia masih rendah. Meski demikian, Kemdikbud membantah hasil UKG sia-sia meski tanpa tindak lanjut apa pun. Menurut Syawal, guru yang memiliki nilai kompetensi baik dari hasil UKG berpeluang untuk menjadi guru inti dalam sistem diklat persiapan pelaksanaan kurikulum baru. Guru inti dasarnya dari UKG. UKG kemarin jumlahnya sekitar satu juta tapi memang baru sekitar 700-an yang mau didiklat tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, pada dasarnya tidak ada perbedaan signifikan antara diklat kurikulum dan diklat-diklat lainnya. Ada atau tidak ada kurikulum baru, diklat guru terus dilakukan. Toh diklat itu seputar model pembelajaran dan materi ajar,” ungkap Syawal.
Sulistiyo Ketua Umum PB PGRI mengatakan, guru-guru di daerah menagih janji pemerintah untuk memberikan pelatihan pasca-UKG online dan manual pada akhir 2012. Menurutnya, diklat kompetensi pasca-UKG dan diklat implementasi kurikulum itu dua hal yang berbeda. Untuk itu, pemerintah harus melaksanakan keduanya. Diklat peningkatan kompetensi sebagai tindak lanjut UKG, diklat kedua untuk persiapan implementasi kurikulum baru.
Sulistiyo mengingatkan pemerintah untuk serius meningkatkan kompetensi guru. ”Jangan sampai kehadiran kurikulum baru mereduksi niat untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Sulistiyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.