Kemdikbud Anulir Rencana Diklat Guru
Janji Kemdikbud untuk memberikan
pelatihan sebagai tindak lanjut uji kompetensi guru (UKG) sepertinya tidak akan
terealisasi. Pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan
pelatihan (diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013.
Apa salahnya, dengan adanya kurikulum baru maka pelatihan juga dikaitkan
dengan kurikulum baru. Dijadikan satu, ujar Syawal Gultom Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
Pada akhir tahun lalu, Kemdikbud melaksanakan UKG lebih dari satu juta guru
yang telah bersertifikat untuk memetakan kemampuan dan kompetensi para guru. Hasil
UKG dijadikan dasar diklat dan pembinaan sehingga guru dapat memenuhi
kompetensi standar profesi guru.
Dulu pemerintah berjanji, guru yang kompetensi di bawah rata-rata akan
diberi diklat secara tatap muka, sedang di atas rata-rata akan diberi diklat
secara online dan interaktif. Namun hingga kini rencana tersebut belum
terealisasi. Padahal hasil UKG cukup mencengangkan. Nilai rata-rata UKG yang pernah dilansir oleh
Kemdikbud sekitar 44,55. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari hasil uji
kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada awal 2012, yaitu 42,25. Hal ini
membuktikan, rata-rata kompetensi guru di Indonesia masih rendah. Meski
demikian, Kemdikbud membantah hasil UKG sia-sia meski tanpa tindak lanjut apa
pun. Menurut Syawal, guru yang memiliki nilai kompetensi baik dari hasil UKG
berpeluang untuk menjadi guru inti dalam sistem diklat persiapan pelaksanaan
kurikulum baru. Guru inti dasarnya dari UKG. UKG kemarin jumlahnya sekitar satu
juta tapi memang baru sekitar 700-an yang mau didiklat tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, pada dasarnya tidak ada perbedaan signifikan antara diklat
kurikulum dan diklat-diklat lainnya. Ada atau tidak ada kurikulum baru, diklat
guru terus dilakukan. Toh diklat itu seputar model pembelajaran dan materi
ajar,” ungkap Syawal.
Sulistiyo Ketua Umum PB PGRI mengatakan, guru-guru di daerah menagih janji
pemerintah untuk memberikan pelatihan pasca-UKG online dan manual pada akhir
2012. Menurutnya, diklat kompetensi pasca-UKG dan diklat implementasi kurikulum
itu dua hal yang berbeda. Untuk itu, pemerintah harus melaksanakan keduanya. Diklat
peningkatan kompetensi sebagai tindak lanjut UKG, diklat kedua untuk persiapan
implementasi kurikulum baru.
Sulistiyo mengingatkan pemerintah untuk serius meningkatkan kompetensi
guru. ”Jangan sampai kehadiran kurikulum baru mereduksi niat untuk meningkatkan
mutu pendidikan,” tegas Sulistiyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.