Sertifikasi Dosen (Instrumen)
Persyaratan Peserta
Memiliki kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang
terakreditasi.
Dosen tetap di perguruan tinggi
negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi
kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
tahun 2008).
Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi
di mana ia bekerja sebagai dosen tetap.
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit
sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di
mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur
pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan
yang berlaku.
Dosen yang belum memiliki
kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila
telah mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai
dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan
(b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.