Kuliah
Kelas Jauh Dibubarkan
Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di
antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah ilegal. Alhasil,
banyak masyarakat menjadi korban. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan
praktek kuliah kelas jauh.
Achmad Jazidie Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi
(Dikti) Kemendikbud mengaku kesulitan menertibkan kampus-kampus yang membuka
kelas jauh. “Kita sulit menindak karena tidak memiliki cantolan hukumnya,” ujarnya.
Saat ini Kemendikbud mewacanakan untuk mengakhiri praktek kuliah kelas jauh. Jalannya
adalah dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merujuk ke
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Secara
tegas PP ini mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan
tinggi (PT). Achmad Jazidie mengatakan draf PP tersebut sudah matang. Tinggal
tahap harmonisasi lintas kementerian. Dengan PP itu, Ditjen Dikti memiliki
“senjata” untuk menindak kampus-kampus bandel yang masih tetap menjalankan
praktek kelas jauh. Mulai dari menegur hingga menutup. Achmad Jazidie
menegaskan bahwa pembukaan kelas jauh ini sudah masuk ranah pidana karena
mengandung unsur penipuan. Karena
itu, kepolisian sejatinya bisa menindak kampus-kampus nakal tersebut. Sayangnya,
sejauh ini polisi belum mengambil tindakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.