Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013


Hasil UKA Sertifikasi Guru 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengumumkan hasil UKA (Uji Kompetensi Awal) 2013, yang dilaksanakan pada bulan februari lalu dan hasilnya daerah yang mempunyai rata-rata paling tinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki nilai rata-rata sebesar 50,1. Setelah Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi yang masuk 10 besar adalah propinsi DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten (41,1). Ada juga 5 Provinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah yaitu Maluku (34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi (35,7).
Dengan adanya pengumuman hasil sertifikasi guru 2013 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Mohammad Nuh, menyimpulkan “bahwa distribusi nilai UKA 2013 perlu dirancang secara khusus dan teliti untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi guru serta perencanaan yang matang untuk memperoleh hasil yang signifikan”.
Berikut ini informasi sertifikasi guru dari situs sergur.kemdiknas.go.id
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor: 12344/J/KP/2013 tanggal 16 Maret 2013 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013, dengan ini diumumkan peserta yang dinyatakan lulus UKA dan berhak mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2013 sebanyak 248.733 orang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TIDAK Memungut Biaya Apapun dari Guru untuk Pengumuman Hasil UKA. Jangan Percaya Kepada Orang yang Berjanji akan Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Mudah-mudahan informasi pengumuman hasil sergur 2013 ini bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mencari pengumuman hasil uka sertifikasi guru 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.